Kuala Kurun (ANTARA) -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dengan sejumlah catatan, saran dan masukan.
“Terhadap visi pembangunan daerah yakni Gunung Mas berkelanjutan, sejahtera dan maju berbasis agro resources dan tourism atau disingkat Gunung Mas be SMART, diharap dapat fokus dalam sejumlah kegiatan,” kata juru bicara Bapemperda Iceu Purnamasari, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
Kegiatan yang dimaksud yakni peningkatan konektivitas maupun infrastruktur jalan, peningkatan sumber daya manusia dan sarana prasarana pendidikan serta kesehatan.
Khusus untuk pertanian harus dibuat semacam target, seperti tanaman pangan jagung harus terlihat hasilnya sebagai bahan pangan untuk masyarakat, mengingat sekarang ini Gumas masih harus mendatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan terhadap bahan pangan.
Terkait angka pengangguran, mengingat Gumas memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, maka perda ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda RPJPD 2025-2045.
Tujuannya tak lain untuk mengakomodir generasi muda kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, khususnya generasi muda yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kemudian, siapapun nantinya Bupati dan Wakil Bupati Gumas terpilih di periode berikutnya, hendaknya dalam membuat visi misi tidak lari dari apa yang sudah ditentukan serta ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan dilanjutkan oleh kabupaten.