Peredaran sabu-sabu dari Malaysia digagalkan BNN Kabupaten Nunukan

id BNN Nunukan,Peredaran sabu dari Malaysia ,Kalteng,Kaltim,sabu sabu,narkoba

Peredaran sabu-sabu dari Malaysia digagalkan BNN Kabupaten Nunukan

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan penjual narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 40 gram dari tiga orang di Nunukan, Minggu (4/8). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Nunukan

Tarakan (ANTARA) - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penjual narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 40 gram, Minggu.

"Tim mengamankan tiga orang berinisial E (32), DM (43), dan RB (33) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram," kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan.

Anton menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada seorang pria dengan ciri-ciri berewok yang akan menjual sabu-sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.

Maka, BNN Kabupaten Nunukan merespons laporan tersebut, kemudian tim langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu mencari keberadaan pria tersebut.

Sesampai di TKP sekitar pukul 07.30 WITA, ditemukan seseorang berinisial E, kemudian digeledah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu-sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik E.

Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E di Jalan Pongtiku Kelurahan, Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi 9 bungkus sabu-sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan dalam kaleng kecil di dalam kamar E.

Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus, apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, barang akan diantar oleh E atas perintah DM.

"Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit telepon genggam, 1 buah tas selempang, dan 1 kotak kaleng untuk menyimpan sabu-sabu.

Proses hukum lebih lanjut, kata dia, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.

Anton berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan, untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya.

"Segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya," kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian.