Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mendorong pemerintah kabupaten agar membuat suatu desa percontohan khusus di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Keberadaan desa percontohan diyakini memacu semangat masyarakat untuk ikut menggeluti bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan, ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Senin.
“Sebagian masyarakat Gumas saat ini masih bergantung pada usaha pertambangan rakyat, yang suatu saat nanti akan habis. Jadi memang harus dipikirkan usaha lain yang bisa berkelanjutan, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan,” jelasnya.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu menyebut, usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan merupakan jenis usaha yang bisa dilakukan secara berkelanjutan dan terus-menerus.
Apalagi, tutur alumni Universitas Palangka Raya itu, untuk memenuhi kebutuhan terhadap sejumlah komoditas pangan Gumas masih harus mendatangkan dari luar daerah. Artinya peluang di bidang ini masih terbuka lebar.
Hanya saja, sambung politisi Partai NasDem ini, sebagian besar masyarakat kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ belum melirik usaha di bidang pertanian, perkebunan, ataupun peternakan.
Baca juga: DPRD Gumas berharap Dewan Pengawas tingkatkan kinerja Perumdam Maruang Duhung
Baca juga: DPRD Gumas berharap Dewan Pengawas tingkatkan kinerja Perumdam Maruang Duhung
Agar masyarakat Gumas mau melirik usaha bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan, maka harus ada satu contoh keberhasilan di daerah setempat. Oleh sebab itu, keberadaan satu desa percontohan sangat diperlukan.
“Jika ada satu desa percontohan, misalkan desa A khusus bertanam cabai dan berhasil, saya yakin masyarakat sekitar juga akan terpacu untuk menggeluti tanam cabai,” papar Evandi.
Dia pun berharap ke depan pemerintah kabupaten bisa merealisasikan desa percontohan. Akan lebih baik jika desa percontohan tersebut terbentuk di setiap zona di wilayah Gumas.
Zona yang dimaksud yakni zona I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Lalu zona II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Kemudian zona III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Baca juga: Bapenda Gumas optimalkan penagihan pajak daerah
Baca juga: Dewan Pengawas Perumdam Maruang Duhung diharap lakukan transformasi
Baca juga: Pemkab Gumas perpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024
Baca juga: Bapenda Gumas optimalkan penagihan pajak daerah
Baca juga: Dewan Pengawas Perumdam Maruang Duhung diharap lakukan transformasi
Baca juga: Pemkab Gumas perpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024