Inspektorat Kalteng ikuti Kuliah Umum Fisipol UMPR

id fisipol,umpr,kuliah umum,palangka raya

Inspektorat Kalteng ikuti Kuliah Umum Fisipol UMPR

Kuliah Umum Fisipol UMPR (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Daerah Provingi Kalteng mengikuti Kuliah Umum di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Kuliah ini bertema “Building a Sustainable Future: Dialogue on Social and Environmental Justice in Kalimantan,". Dilaksanakan di Aula Utama Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Sabtu.

Kuliah ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fisipol UMPR Irwani dan mengundang Narasumber dari Universitas Bonn Jerman Prof. Dr. Kristani Grobmann, yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Fisipol baik dari jenjang sarjana (S1) maupun magister (S2), serta tujuh orang PNS Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

Dekan Fisipol UMPR Irwani menyampaikan bahwa Kalimantan merupakan salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam namun juga menghadapi berbagai tantangan sosial dan lingkungan.

“Keadilan sosial dan lingkungan adalah dua aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang ditemui secara terpisah menyambut baik dan mendukung penuh kuliah umum yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Palangka Raya tersebut.

Dengan keikutsertaan PNS Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng pada kuliah umum ini selain dapat meningkatkan kompetensi, diharapkan juga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“PNS Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa meningkatkan pengembangan kompetensi, baik dari Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsionalnya," katanya.

Hal ini, lanjut dia, juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 49, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.