Pemkab Kobar gandeng Kejaksaan cegah pelanggaran hukum

id Pemkab Kobar gandeng Kejaksaan cegah pelanggaran hukum, kalteng kobar, Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar gandeng Kejaksaan cegah pelanggaran hukum

Penandatanganan MoU Pemkab Kobar bersama Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun belum, Selasa (21/1/2025) lalu. ANTARA/HO-Istimewa.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk membantu pendampingan agar pemerintah daerah tidak sampai melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

"Kejaksaan bukan hanya menyelesaikan masalah di akhir, tetapi menjadi mitra pemerintah sejak awal proses pembangunan daerah," kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Rabu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Penjabat Bupati Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun belum lama ini.

Budi mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berkelanjutan.

"Pendampingan ini adalah kunci transparansi dan akuntabilitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dirinya yakin dengan adanya kerja sama tersebut, akan mendorong pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan untuk Kabupaten Kobar.

Baca juga: Bapenda Kobar kembangkanaplikasi pantau penerimaan opsen PKB dan BBN-KB

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Johny Artinus Zebua menyampaikan, melalui MOU tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menjadi mitra yang strategis bagi Pemkab Kobar, hal itu agar setiap langkah Pemkab kobar berjalan sesuai koridor hukum, sehingga potensi masalah dapat diminimalkan sejak awal," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dengan MoU tersebut, Pemkab Kobar akan mendapatkan layanan hukum berupa pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum dari kejaksaan.

"Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan, yang dalam artian kita mendukung setiap roda pemerintahan dengan menjalankan sesuai aturan, apabila ada potensi pelanggaran hukum, kami akan memberikan peringatan," jelasnya.

Jhony menambahkan, dirinya berharap dengan adanya sinergi ini tentunya tidak hanya mengurangi risiko persoalan hukum.

"Tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kobar ke depan," demikian Jhony Artinus Zebua.

Baca juga: Legislator Kalteng sebut masyarakat Kobar minta pembangunan gedung SMA

Baca juga: PT Indotruba Tengah wujudkan bank sampah dan pembuatan kompos dari sampah rumah tangga

Baca juga: Pemkab Kobar susun raperbup tingkatkan efesiensi pemungutan retribusi daerah