Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang membantu usaha mereka.
"Untuk usaha yang sifatnya UMKM dan sebagainya, (THR) berdasarkan kesepakatan sajalah, yang penting disetujui oleh karyawannya," kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Selasa.
Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR merupakan bagian hak yang sudah seharusnya didapat karyawan.
THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya. Tidak terkecuali bagi usaha di sektor UMKM atau industri rumahan, diharapkan juga memberi THR kepada warga yang dipekerjakan.
THR diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi pekerja. Namun untuk sektor UMKM, pendekatannya disarankan berdasarkan kesepakatan dengan mempertimbangkan kemampuan pemilik usaha.
Baca juga: Pendamping Desa di Kotim keluhkan minimnya akses transportasi ke Pulau Hanaut
"Untuk besarannya, ya dibicarakan saja bersama-sama. Yang penting disepakati karyawannya juga," tambah Johny.
Sementara itu untuk perusahaan berbadan hukum, pemerintah sudah menetapkan aturan jelas dan tegas terkait pembayaran THR. Jika perusahaan sedang dalam kondisi menghadapi masalah keuangan sehingga terkendala dalam membayar THR, juga sudah ada prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan.
Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan tidak tetap yang masa kerjanya selama 12 bulan terus-menerus atau lebih.
Sementara itu bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus perhitungan jumlah masa kerja/12 × satu bulan upah.
"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi ini," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Pelni siapkan tiga kapal angkut pemudik dari Sampit
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pegawai baru jangan merengek minta pindah
Baca juga: BMKG Kotim imbau masyarakat waspadai bencana akibat cuaca buruk