Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana memerintahkan jajarannya mensterilkan arena Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya pasca temuan 24 paket sabu di rutan setempat.
"Kepala Rutan beserta jajaran melakukan razia rutin di dalam blok dan kamar-kamar hunian. Di Blok E kamar 16 tim menemukan paket yang diduga narkotika jenis shabu an pemilik F kasus narkotika," kata Putu saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Jumat.
Usai kejadian itu, Kepala Rutan kemudian melaporkan kepada Kakanwil hasil temuan tersebut.
Kakanwil memberikan perintah yang pertama untuk segera mengamankan barang bukti, mengamankan terduga pelaku penyimpanan narkoba, mensterilkan area TKP.
Kemudian melakukan koordinasi dan melaporkan hasil temuan tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum selanjutnya.
Dia menegaskan bahwa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas atau Rutan se-Kalimantan Tengah.
"Telah banyak upaya penggagalan yang kami lakukan baik penggagalan narkoba dan HP serta barang-barang terlarang lainnya yang masuk ke dalam Lapas atau Rutan," kata Putu.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kalteng lantik 10 pejabat untuk tingkatkan profesionalitas
Dia menambahkan bahwa untuk penangkapan atau pengungkapan potensi keterlibatan petugas, pihaknya menyerahkan tahapan selanjutnya melaporkan ke Polresta Palangka Raya.
Kemudian untuk jumlah paket, dia mengaku pihaknya belum ada penghitungan di Rutan. Pemeriksaan mendalam juga belum sempat dilakukan karena tersangka langsung di serahkan kepada penyidik.
"Jadi terkait barang temuan masih dilakukan pemeriksaan di Polresta. Tentu akan kami berikan sanksi tegas baik administrasi sampai PTDH. Apabila terlibat dalam jaringan tentunya, kami serahkan kepada teman-teman penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Putu.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang narapidana berinisial F (39) yang menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas Rutan Kelas IIA melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana.
"Kemudian petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dari kamar sel terduga pelaku F dan segera berkoordinasi bersama Polresta Palangka Raya,” ucapnya.
Dari kamar sel terduga pelaku, ujar Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram.
24 paket sabu tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Dua oknum pegawai Rutan Palangka Raya terancam dipecat karena narkoba
Baca juga: Peredaran narkoba di dalam Rutan Palangka Raya dibongkar BNNP Kalteng
Baca juga: Kemenkum permudah layanan publik dengan luncurkan transformasi digital