Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendukung pemerintah daerah setempat untuk mengambil alih proyek Pasar Mangkikit agar dapat segera operasional.
“Kami sangat mendukung itu, kita tidak perlu menunggu pihak ketiga yang saat ini tersangkut hukum, daripada bangunan itu terbengkalai,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Minggu.
Proyek pembangunan Pasar Mangkikit dimulai pada 2015 silam melalui kerja sama antara Pemkab Kotim dengan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya. Pembangunan pasar dengan estimasi biaya Rp20 miliar saat itu ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari setahun.
Namun dalam perjalanannya ternyata ada masalah sehingga belum rampung sampai kini. Pasalnya, pimpinan PT Heral Eranio Jaya tersandung masalah hukum pada proyek lain dan masih menjadi buronan hingga sekarang.
Menurut Rimbun, pembangunan Pasar Mangkikit yang sudah mangkrak selama 10 tahun ini tidak bisa terus menerus menunggu pihak ketiga. Meskipun, pihak ketiga yang mengelola pembangunan, tetapi Pemkab Kotim merupakan pihak yang mempunyai lahan.
Pemkab Kotim memiliki kewenangan, pengawasan dan penggunaan atas aset yang ada di daerah, sehingga menurutnya pasti ada jalan agar proyek yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu bisa dipercepat.
“Pemkab harus bisa menekan pihak ketiga, karena kalau ada ketergantungan terhadap pihak ketiga maka kita yang dirugikan. Apalagi ini bukan proyek baru, sudah 10 tahun,” tegasnya.
Baca juga: BKSDA Sampit observasi lokasi serangan buaya
Rimbun pun mendorong Pemkab Kotim bersama instansi teknis, yakni Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Ekonomi Setda Kotim untuk memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Jika berbicara terkait masalah hukum yang menjerat pimpinan perusahaan terkait, maka hal tersebut harus dipilah. Sebab, proyek yang bermasalah hukum tersebut berbeda dengan proyek pembangunan Pasar Mangkikit.
Disamping itu, ia yakin pada perusahaan tersebut tidak hanya diisi oleh satu orang, masih ada anggota perusahaan yang bisa dipanggil untuk membahas tindak lanjuti mengenai proyek pembangunan Pasar Mangkikit.
Ia menambahkan, Pemkab Kotim tidak bisa terus menunggu pimpinan perusahaan terkait yang saat ini statusnya masih buronan, karena tidak ada kepastian kapan yang bersangkutan ditangkap dan apakah bisa melanjutkan pembangunan.
Sementara di sisi lain, para pedagang Pasar Mangkikit yang selama ini ditampung di area samping Kodim 1015/Sampit sudah sangat resah, lantaran lokasi itu sudah tidak lagi representatif dan berdampak pada penghasilan para pedagang.
“Makanya kami minta pemerintah daerah untuk memanggil pihak ketiga itu, bagaimana aturan yang diberlakukan nantinya apakah mengikuti aturan yang lama atau membuat aturan baru agar pasar itu bisa segera ditangani dan bisa operasional karena ini juga menjadi sumber PAD,” demikian Rimbun.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung upaya ODOJ mendakwahkan Al Quran hingga pelosok
Baca juga: Ratusan peserta meriahkan Fun Run 5K Wisata Nur Mentaya 2025
Baca juga: Warga Kotim diserang buaya saat wudhu di sungai
