Pemkab Gumas terus berupaya wujudkan desa/kelurahan sadar hukum

id pemkab gunung mas, dpmd gumas, yulius, desa sadar hukum, kuala kurun

Pemkab Gumas terus berupaya wujudkan desa/kelurahan sadar hukum

Kepala DPMD Gumas Yulius (kanan ketiga) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kades Tumbang Malahoi saat pembukaan sosialisasi di Kuala Kurun, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/HO-DPMD Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) terus berupaya mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum (DKSH), yang merupakan inisiatif penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat desa/kelurahan.

Kepala DPMD Gumas Yulius saat membuka sosialisasi penguatan DKSH di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan (DKSH) adalah desa atau kelurahan yang telah berhasil dibina atau secara mandiri memenuhi serangkaian kriteria yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan yang sadar hukum.

“Program dimulai dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada desa/kelurahan tersebut. Kadarkum ini berperan sebagai wadah bagi masyarakat untuk belajar dan berdiskusi mengenai hukum, serta menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Setelah Kadarkum terbentuk dan aktif, desa/kelurahan dapat diusulkan menjadi desa binaan. Kemudian jika memenuhi semua kriteria selanjutnya akan ditetapkan sebagai DKSK oleh pemerintah kabupaten.

Proses pembentukan DKSH melibatkan serangkaian tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai DKSH benar-benar memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi, serta mampu menjadi contoh bagi desa/kelurahan lainnya.

Proses ini melibatkan penilaian yang ketat terhadap semua aspek yang terkait dengan kesadaran dan kepatuhan hukum di desa/kelurahan tersebut. Dengan memenuhi semua syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan DKSH dapat menjadi model bagi desa/kelurahan lainnya dalam membangun masyarakat yang sadar dan patuh hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini diharap akan memberi kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, serta menciptakan lingkungan yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Yulius.


Baca juga: Gunung Mas kembali dipercaya jadi tuan rumah Kejurnas Grasstrack

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono menyampaikan, sosialisasi ini diikuti oleh 25 kepala desa dan seorang lurah. Narasumber berasal dari Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalteng.

Adapun maksud dan tujuan dari sosialisasi yakni kades dan lurah mengetahui tahapan mekanisme dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat desa/kelurahan.

Tujuan lainnya adalah bertambahnya pengetahuan tentang penguatan DKSH dan terciptanya pemerintah desa dan kelurahan yang taat hukum dan memahami hak serta kewajibannya, untuk menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Kantor Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalteng kepada kades yang dinilai aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru damai.

“Ada dua orang kades yang mendapat penghargaan tersebut, yakni Kades Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan dan Pj Kades Pematang Limau Kecamatan Sepang,” demikian Inda.

Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi pemberangkatan JCH ke embarkasi

Baca juga: KPU Gunung Mas kembalikan sisa dana hibah pilkada Rp2,5 miliar

Baca juga: Bupati Gumas minta perangkat daerah ciptakan inovasi pelayanan dasar