Satpol PP Palangka Raya gencarkan penertiban bangunan langgar GSB

id satpol pp,kalteng,kalimantan tengah

Satpol PP Palangka Raya gencarkan penertiban bangunan langgar GSB

Satpol PP Palangka Raya menertibkan bangunan melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggencarkan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), terutama yang berdiri di atas saluran drainase.

"Ini kami lakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, garis sempadan bangunan, yang merupakan garis batas minimal yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, lahan, atau bangunan lain. GSB berfungsi untuk menjaga jarak aman antara bangunan dan lingkungan sekitarnya, serta memastikan ruang terbuka dan aksesibilitas

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus penertiban bangunan di Jalan Seth Aji. Pada pekan lalu mulai Senin hingga Kamis, pihaknya didampingi aparat keamanan, pihak kecamatan dan kelurahan telah menertibkan 115 bangunan melanggar GSB.

Giat penertiban berupa pembongkaran bangunan ini akan terus dilakukan, karena masih banyak yang belum dibongkar.

Baca juga: 1.296 desa di Kalimantan Tengah tersambung aliran listrik

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” sebutnya.

Berlianto menegaskan pembongkaran ini dilakukan karena ada beberapa pemilik bangunan tidak menaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

Berlianto menuturkan proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas Satpol PP dan dibantu oleh sebuah alat berat milik Dinas PUPR.

“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” kata Berlianto.

Berlianto mengatakan, selain melanggar perda, menyebut sejumlah bangunan sangat mengganggu estetika kota. Saluran drainase menjadi tersumbat, karena adanya penumpukan sampah di bawah bangunan. Sehingga dengan dilakukan normalisasi ini saluran drainase bersih dan lancar.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemerintah edukasi warga jaga fungsi drainase

Baca juga: Polda Kalteng panggil Ketua GRIB Jaya terkait penyegelan perusahaan di Barsel

Baca juga: 423 JCH Kloter 5 Kalteng berangkat ke Tanah Suci


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.