DPRD Palangka Raya minta ditetapkan regulasi kenaikan insentif ketua RT

id DPRD Palangka Raya, kalteng, Palangka Raya, hatir sata tarigan, insentif ketua rt

DPRD Palangka Raya minta ditetapkan regulasi kenaikan insentif ketua RT

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota segera melakukan revisi Peraturan Wali Kota (perwali) tentang honor Ketua RT dan Ketua RW.

"Berdasarkan program prioritas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, honor ketua RT dan RW naik Rp150ribu menjadi Rp500ribu, dari yang sebelumnya Rp350," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, saat ini Wali Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/220/2025 pada 2 Mei 2025 lalu tentang pemberian insentif kepada ketua RT dan RW se-Kota Palangka Raya.

Untuk itu ia mendorong pemerintah kota agar dapat segera menindaklanjuti keputusan tersebut agar revisi perwali dapat segera dilakukan.

"Untuk itu kami minta Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera merevisi perwali itu dan sosialisasikan segera kepada seluruh ketua RT dan RW," ucapnya.

Hatir mengungkapkan, honor ketua RT dan RW ini merupakan elemen yang penting bagi mereka untuk mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada warga.

Baca juga: Fapertahut UMPR gelar Pelatihan Budidaya Hidroponik, bangun kompetensi mahasiswa dan dukung ketahanan pangan

Kenaikan honor ini juga sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Palangka Raya atas dedikasi para ketua RT dan RW yang selama ini telah membantu pemerintah menyosialisasikan program pemerintah.

"Karena memang ketua RT dan RW ini kan juga merupakan ujung tombak pemerintah dalam memajukan serta memberikan edukasi terkait apa saja program pemerintah kepada warga," ujarnya.

Untuk itu Hatir berharap dengan adanya kenaikan honor ketua RT dan RW ini, dapat lebih menyejahterakan mereka dalam menjalani tugas di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, segala kebutuhan pelayanan publik warga di lingkungan dapat dilayani oleh ketua RT dan RW dengan maksimal dan cepat.

"Semoga ini bukan akhir, tetapi ke depan honor mereka bisa lebih ditingkatkan lagi menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapi ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing," demikian Hatir.

Baca juga: Kadisdik Palangka Raya: Laporkan bila terjadi pungli SPMB SMP

Baca juga: Penggunaan Mobile JKN persulit para lansia berobat di Palangka Raya

Baca juga: UMPR dan PT SMART kolaborasi project orang utan di Sungai Rungau


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.