Polres Kotim siap tindak tegas penjarah sawit

id Polres Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kalteng, sawit, penjarahan sawit

Polres Kotim siap tindak tegas penjarah sawit

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain nyatakan siap tindak tegas pelaku penjarah TBS sawit, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan akan menindak tegas pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi memberikan toleransi.

Sejauh ini telah dilakukan kegiatan preventif maupun represif dalam hal mencegah terjadinya penjarahan TBS Kelapa Sawit ini, kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu.

"Saat ini kami melaksanakan kegiatan represif. Karena kegiatan preventif yang bersifat imbauan sudah berulang kali kami laksanakan," beber dia.

Maraknya kasus penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius aparat kepolisian, apalagi belakangan penjarahan tersebut juga merambah lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Resky mengungkapkan, dari Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian TBS sawit, di antaranya juga termasuk lahan sawit yang telah disita Satgas PKH.

Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.

"Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya," pungkasnya.

Baca juga: Kepastian hukum faktor penting menjaga dan menarik investasi di Kalteng

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Rimbun menyambut baik dan mendukung komitmen Polres Kotim, apalagi menurutnya pencurian TBS sawit di Kotim sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Kami mengapresiasi upaya Polres Kotim selama ini dan berangsur-angsur tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak penjarah sawit yang ada di Kotim. Kami mendukung Polres Kotim untuk menindak siapa pun orangnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Polres Kotim tidak perlu menoleransi pelaku penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah.

Ia juga menyebut, penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan kondusifitas daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.

"Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kondusif daerah maupun yang berinvestasi di daerah kita, di Bumi Habaring Hurung," demikian Rimbun.

Baca juga: Pemkab Gumas beberkan PBS yang sudah penuhi kewajiban kebun plasma

Baca juga: Polda Kalteng utamakan upaya preventif dan peran warga cegah penjarahan TBS sawit

Baca juga: Pemkab Kotim gunakan DBH sawit untuk lindungi pekerja rentan


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.