Tercatat 251 angkutan terjaring penertiban tim gabungan di Kalimantan Tengah

id pemprov kalteng, dishub kalteng, penertiban angkutan, odol, angkutan pbs, gubernur kalteng, agustiar sabran, kalimantan

Tercatat 251 angkutan terjaring penertiban tim gabungan di Kalimantan Tengah

Arsip - Pemprov Kalteng lakukan pemeriksaan di Terminal WA Gara terhadap angkutan yang terjaring razia atau penertiban beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy mengatakan,pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap 251 angkutan yang melakukan pelanggaran di sejumlah ras jalan.

"Kurang lebih ada 251 kendaraan sudah kita tertibkan, di antaranya Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, arah Buntok," katanya di Palangka Raya, Senin.

Pelanggaran angkutan yang ditertibkan di antaranya yakni kelebihan muatan ataupun dimensi yakni over dimension overload (ODOL).

Paling banyak diperiksa merupakan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yakni batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, serta angkutan-angkutan bahan pokok dan barang penting (bapokting) membawa semen.

"Dari 251 angkutan ini, lebih dominan plat non KH. Jadi kurang lebih 56 persen plat non KH, dan plat KH hanya 44 persen," ujarnya.

Baca juga: Deden Agustiar Sabran pimpin Pemuda Tani Kalimantan Tengah

Angkutan-angkutan yang telah ditertibkan ini pun diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yulindra menjelaskan, mengacu ketentuan, angkutan melebihi batas muatan adalah sanksi tilang, sedangkan melebihi dimensi adalah sanksi pidana.

Sebelumnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penertiban terhadap angkutan-angkutan khususnya PBS, baik batubara, CPO, maupun kehutanan, terus pihaknya perketat, sebagai upaya menekan pelanggaran di lapangan untuk mencegah berbagai dampak yang merugikan daerah.

"Salah satunya seperti kerusakan jalan yang kerap terjadi," tukas gubernur.

Gubernur Kalteng ini pun menunjukkan keseriusannya terhadap penertiban angkutan yang melanggar tersebut, dengan memimpin langsung kegiatan di lapangan, baik di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Palangka Raya-Kapuas, hingga wilayah Kotawaringin Timur.

Baca juga: Pimpin panen raya di Kapuas, Gubernur sebut bentuk dukungan swasembada pangan

Baca juga: Pemprov Kalteng bayarkan kepesertaan BPJS Kesehatan warga tak mampu

Baca juga: Kalteng sudah terima DBH kehutanan 2025, berikut besarannya


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.