Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang warga Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Benar, pelaku berinisial U (51) warga Desa Tamban Baru Selatan, sudah kita amakan di Mapolres Kapuas, beserta barang bukti sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Rabu.
Tertangkapnya pelaku U yang mengaku sebagai petani kebun itu, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumahnya. Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran, dan ternyata benar adanya.
"Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan dikediamannya. Dari hasil penggeledahan petugas dikediaman pelaku, petugas menemukan sebanyak delapan paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu siap edar dengan berat sekitar 6,17 gram,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berkaitan lainnya, seperti 1 plastik klip besar, 1 pack plastik klip kecil merek KD, 1 unit ponsel Redmi 14C warna hitam.
Kemudian pelaku U beserta barang bukti lainya diamankan petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku pada Selasa (29/7) sore sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di kawasan Handel Enam,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
Polisi terus mendalami apakah pelaku termasuk dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kapuas dan sekitarnya.
