Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati mengingatkan kepada para pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim agar dapat menjaga kerahasiaan informasi sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab.
“Sebagai pegawai BNNK ada hal-hal yang harus dipenuhi sesuai kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terutama dalam menjaga kerahasiaan. Jadi, apa yang dilihat dan didengar sehubungan dengan pekerjaannya harap disimpan sendiri, jangan sampai keluar,” pesan Irawati di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi sejumlah pegawai yang ditempatkan di BNNK Kotim menyusul dilantiknya Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli di Jakarta oleh Kepala BNN RI pada hari yang sama.
Jumlah pegawai yang ditempatkan di BNNK Kotim sebanyak 22 orang, terdiri atas 11 PNS dan 11 tenaga honor atau kontrak. Selanjutnya, para pegawai ini menjadi tanggung jawab BNN, bukan lagi pemerintah daerah, baik itu dari segi gaji maupun tunjangan.
Hal ini kemungkinan menjadi keunggulan tersendiri bagi para pegawai tersebut, namun Irawati mengingatkan disamping keunggulan itu ada tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Terutama dalam menjaga kerahasiaan yang menjadi tulang punggung dari semua operasi BNN dan merupakan syarat mutlak bagi setiap pegawainya. Kerahasiaan ini bukan hanya untuk keamanan operasi dan integritas pegawai, tetapi juga demi keselamatan pegawai itu sendiri.
“Menjaga kerahasiaan adalah salah satu etika profesional yang harus dimiliki setiap pegawai BNN dan itu yang menjadi syarat yang diminta oleh BNN maupun BNNP saat kami merekrut pegawai untuk ditugaskan di BNNK Kotim kemarin,” kata Irawati.
Baca juga: Bunda PAUD Kotim ajak masyarakat dukung program wajib belajar 13 tahun
Ia melanjutkan, dengan dilantiknya kepala dan diserahkan SK bagi para pegawai maka BNNK Kotim dapat dikatakan resmi dibentuk dan dapat beroperasi.
Sejalan dengan itu, maka Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang sebelumnya berada dibawah Pemkab Kotim sudah tidak ada lagi, karena tugasnya telah diambil alih oleh BNNK Kotim.
“Dengan dibentuknya BNNK Kotim ini tentu kami dari pemerintah daerah sangat senang sekali, karena selama ini memang itu yang kami harapkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, BNNK sebagai instansi vertikal dari BNN memiliki wewenang penuh sebagai lembaga penegak hukum. BNNK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Wewenang ini setara dengan yang dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan dalam hal kasus narkotika. Berbeda dengan BNK yang tidak memiliki kewenangan penuh sebagai lembaga penegak hukum.
BNK hanya sebagai koordinator dan fasilitator program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). BNK lebih fokus pada aspek pencegahan seperti sosialisasi dan tes urine.
Oleh karena itu, dengan adanya BNNK di Kotim diharapkan upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika semakin masif, mengingat Kotim saat ini masuk dalam zona hitam penyalahgunaan dan peredaran narkotika semakin masif.
“Harapannya dengan adanya BNNK dapat meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di Kotim, sehingga kedepannya Kotim dapat menjadi salah satu kabupaten bersinar (bersih narkoba) seperti harapan Presiden RI yang diinstruksikan pula oleh Gubernur Kalteng,” demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim berharap Bulog konsisten serap gabah petani
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan, 11 pegawai BNNK Kotim yang berstatus PNS merupakan pegawai dibawah Pemkab Kotim yang statusnya ditugaskan ke instansi vertikal.
Sementara, untuk 11 tenaga honor berasal dari tenaga non ASN di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dialihkan ke BNNK Kotim. Dengan kata lain, semua pegawai yang ditugaskan di BNNK Kotim ini sudah berpengalaman kerja dan bukan rekrutmen baru.
“Karena pada awal pembentukan salah satu syarat yang dibutuhkan adalah tenaga yang siap pakai, sehingga Pemkab Kotim sebagai wujud komitmen dalam mendukung penuh pembentukan BNNK adalah dengan membantu dari segi personel,” ujarnya.
Kendati begitu, para pegawai yang ditugaskan di BNNK Kotim ini tetap membutuhkan persetujuan dari BNN. Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengajukan sejumlah kandidat yang kemudian diverifikasi oleh BNN.
Setelah kandidat yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya untuk pegawai berstatus PNS diusulkan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pindah tugas pegawai ke instansi yang baru.
“Setelah semua selesai baru kami terbitkan SK, jadi mereka menerima dua SK, yakni SK dari Bupati Kotim yang menugaskan mereka ke BNNK Kotim dan SK dari Kepala BNN yang mengangkat mereka dalam jabatan di BNN,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Pemkab Kotim perjuangkan tuntutan terkait lahan sawit koperasi yang diambil alih Agrinas
Baca juga: Operasional Koperasi Merah Putih di Kotim disambut positif masyarakat
Baca juga: Dinkes Kotim jemput bola ke RT-RT untuk tingkatkan partisipasi CKG
