Perpres Ojek Online Disiapkan Terbit Kuartal I 2026
Rabu, 21 Januari 2026 14:36 WIB - 201 Views
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (19/1/2026). Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online dapat terbit pada kuartal I-2026, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil bagi seluruh pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.