ANTARA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bambang Yatoko mengatakan, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah tonggak awal perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Sebagai dasar dan acuan penyusunan kebijakan, Perda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Seruyan harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Selain itu juga harus mampu mengakomodir berbagai potensi, perkembangan dan kondisi daerah selama 20 tahun mendatang. (Redianto Tumon/Rendhik Andika/Rini Andriani).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.