Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau peserta pemilu untuk membereskan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Kami mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan atau menertibkan APK secara mandiri yang tak sesuai dengan ketentuan sampai dengan batas waktu pada 15 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib di Sampit, Rabu.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran Bawaslu Kotim nomor 020/PM.00.02/K.KH-08/01/2024 pada 9 Januari 2024, tentang imbauan pemasangan APK.
Surat edaran ini untuk menindaklanjuti masih banyaknya APK di Kotim, khususnya Kota Sampit yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Contohnya dipasang langsung ke pohon atau tepat di persimpangan jalan.
Sebelumnya Bawaslu Kotim melalui pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan untuk mendata APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan maka dalam waktu tertentu, Bawaslu Kotim bersama instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban atau pencopotan terhadap APK tersebut.
“Dalam surat imbauan juga sudah kami sampaikan, apabila imbalan yang disampaikan tidak diindahkan maka bahwa slukotil akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Salim.
Baca juga: KPU Kotim temukan surat suara rusak
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kalimantan Tengah untuk wilayah Kotim pada periode 28 November hingga 31 Desember 2023, terdeteksi 530 APK atau 34,91 persen APK yang dipasang melanggar aturan.
Jumlah tersebut membawa Kotim berada di urutan pertama dengan jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak, dibandingkan 12 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, meliputi baliho atau reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Dalam pemasangan APK ini ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, antara lain memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah, jika pada fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan bagi umum harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Berikutnya, jika pada tempat milik swasta atau perorangan harus mendapat izin pemilik sepanjang diletakkan di halaman atau dalam bangunan, tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, rambu-rambu, jaringan PDAM, lampu pemberi isyarat lalu lintas, dan penerangan jalan.
Peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK pada pohon, melintang di tengah jalan, moda transportasi yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri, dan seterusnya.
Baca juga: Peletakan batu pertama pabrik pengolahan limbah medis Kotim ditargetkan April
Baca juga: Bupati Kotim jelaskan konsep wacana wisata buaya
Baca juga: 'Ngopi' jadi ajang KPU Kotim minta dukungan semua pihak sukseskan pemilu