Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor yang juga Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) setempat menegaskan perlunya pembenahan internal agar lembaga adat bisa menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana mestinya.
"Semua harus memahami batasan-batasan tugas dan kewenangan masing-masing sehingga tidak sampai terjadi lagi perbedaan maupun pertentangan antara sesama kita, misalnya antara damang dengan mantir atau lainnya," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Halikinnor usai melantik Yanto sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Seranau. Acara turut dihadiri Wakil Bupati Irawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah, damang seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur, serta pejabat lainnya.
Halikinnor berterima kasih dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh damang atas kinerjanya selama ini. Keberadaan damang diharapkan dapat membantu tugas pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan penerapan hukum adat istiadat Dayak di daerah ini.
Damang mempunyai peran yang strategis di tengah-tengah masyarakat. Selain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat, damang juga menjalankan tugas mengawal pelestarian adat istiadat masyarakat Suku Dayak.
Baca juga: Gubernur Kalteng bagikan 15.000 paket sembako gratis untuk masyarakat Kotim
Untuk menyamakan persepsi, Halikinnor berencana menggelar pertemuan besar yang dihadiri pengurus DAD di semua tingkatan, damang dan mantir dari seluruh wilayah di Kotawaringin Timur.
Dengan begitu, semua mempunyai pemahaman dan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Pemahaman yang baik dan benar tentang hukum adat juga akan memudahkan pelaksanaan di lapangan. Ini karena ada pembagian tugas sehingga struktur kelembagaan di tingkat bawah pun dapat menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
"Nanti juga bisa lebih baik dalam meneliti masalah yang diadukan warga sehingga dapat membedakan mana yang akan ditangani dengan hukum positif oleh aparat penegak hukum dan mana yang bisa ditangani oleh damang atau mantir menggunakan hukum adat," ujar Halikinnor.
Sementara itu menyikapi tahun politik yakni pemilihan kepala daerah, Halikinnor meminta damang dan perangkat adat lainnya untuk tetap fokus pada jalan yang lurus dan membantu pemerintah terkait penerapan hukum adat serta menjaga ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru
Baca juga: Disdukcapil Kotim jelaskan penyebab capaian IKD baru 16,77 persen
Baca juga: Dicadangkan jadi taman satwa di Kotim, berikut keanekaragaman hayati Pulau Hanibung
"Semua harus memahami batasan-batasan tugas dan kewenangan masing-masing sehingga tidak sampai terjadi lagi perbedaan maupun pertentangan antara sesama kita, misalnya antara damang dengan mantir atau lainnya," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Halikinnor usai melantik Yanto sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Seranau. Acara turut dihadiri Wakil Bupati Irawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah, damang seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur, serta pejabat lainnya.
Halikinnor berterima kasih dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh damang atas kinerjanya selama ini. Keberadaan damang diharapkan dapat membantu tugas pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan penerapan hukum adat istiadat Dayak di daerah ini.
Damang mempunyai peran yang strategis di tengah-tengah masyarakat. Selain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat, damang juga menjalankan tugas mengawal pelestarian adat istiadat masyarakat Suku Dayak.
Baca juga: Gubernur Kalteng bagikan 15.000 paket sembako gratis untuk masyarakat Kotim
Untuk menyamakan persepsi, Halikinnor berencana menggelar pertemuan besar yang dihadiri pengurus DAD di semua tingkatan, damang dan mantir dari seluruh wilayah di Kotawaringin Timur.
Dengan begitu, semua mempunyai pemahaman dan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Pemahaman yang baik dan benar tentang hukum adat juga akan memudahkan pelaksanaan di lapangan. Ini karena ada pembagian tugas sehingga struktur kelembagaan di tingkat bawah pun dapat menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
"Nanti juga bisa lebih baik dalam meneliti masalah yang diadukan warga sehingga dapat membedakan mana yang akan ditangani dengan hukum positif oleh aparat penegak hukum dan mana yang bisa ditangani oleh damang atau mantir menggunakan hukum adat," ujar Halikinnor.
Sementara itu menyikapi tahun politik yakni pemilihan kepala daerah, Halikinnor meminta damang dan perangkat adat lainnya untuk tetap fokus pada jalan yang lurus dan membantu pemerintah terkait penerapan hukum adat serta menjaga ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru
Baca juga: Disdukcapil Kotim jelaskan penyebab capaian IKD baru 16,77 persen
Baca juga: Dicadangkan jadi taman satwa di Kotim, berikut keanekaragaman hayati Pulau Hanibung