Palangka Raya (ANTARA) -
"Minimal agar selanjutnya bisa meraih kategori Cukup Informatif atau Menuju Informatif," jelasnya.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
"Tetapi perlu diingat, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat, karena ada jenis-jenis informasi seperti informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan.
"Melalui kegiatan ini kami harap seluruh OPD di Seruyan bisa lebih memahami tentang keterbukaan informasi publik, dan apa saja yang wajib disediakan asing-masing perangkat daerah," terang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Diskominfosantik Kalteng sekaligus melaksanakan pembinaan agar Seruyan yang selama tiga tahun berturut-turut masih masuk dalam kategori Kurang Informatif, bisa meningkatkan layanan infomasinya.
"Minimal agar selanjutnya bisa meraih kategori Cukup Informatif atau Menuju Informatif," jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan Sugiannoor mengatakan, reformasi bertujuan untuk mengadakan perubahan yang cukup penting dalam peta kehidupan berbangsa dan bernegara berazaskan demokrasi.
"Ini ditandai dengan terbukanya akses komunikasi dan informasi, yang ditunjang dengan regulasi keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Baca juga: MTQH dan FSQ Seruyan sarana penghayatan Al Quran
Baca juga: MTQH dan FSQ Seruyan sarana penghayatan Al Quran
Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Selain itu sebagai upaya untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan pada pelaksanaan pembangunan.
"Tetapi perlu diingat, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat, karena ada jenis-jenis informasi seperti informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah memperkuat mandat bagi setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyiapkan dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Maka dapat dikatakan, menurutnya, PPID menjadi jembatan atau alat transfer informasi pemerintah kepada masyarakat. Dan dalam pelayanan informasi harus berpedoman pada lima azas, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, serta kesamaan hak tidak diskriminatif.
Sementara itu dalam sosialisasi ini, ada sebanyak 82 peserta yang berpartisipasi, terdiri dari kepala OPD, operator dari dinas, badan, dan kecamatan lingkup Pemkab Seruyan.
Baca juga: Stok blanko KTP di Disdukcapil Seruyan masih aman
Baca juga: DPRD Seruyan dukung upaya pemkab jaga populasi kepiting
Baca juga: Waket DPRD Seruyan ingatkan masyarakat hindari judi online
Baca juga: Stok blanko KTP di Disdukcapil Seruyan masih aman
Baca juga: DPRD Seruyan dukung upaya pemkab jaga populasi kepiting
Baca juga: Waket DPRD Seruyan ingatkan masyarakat hindari judi online