Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menetapkan 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Di Provinsi Kalimantan Tengah TPS Lokasi Khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 kabupaten kota," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, penetapan TPS Khusus itu didasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dia menambahkan, berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.962.388 pemilih. Terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan desa dan 4.446 TPS.
Baca juga: Kantor Imigrasi-Tim PORA perkuat pengawasan WNA di Kapuas
Dia mengatakan, hasil rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Data pemilih terus berproses untuk diperbaiki hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Sastriadi pun mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah agar bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai pemilih pilkada melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar maka bisa melapor ke sekretariat PPS atau KPU setempat sesuai domisili dengan membawa bukti dukung berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Diketahui, tahapan pilkada segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Atlet Balogo PWI Kalteng sumbang medali pertama di Porwanas XIV Kalsel
Baca juga: Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Baca juga: Alami penurunan, Pemkot Palangka Raya dinilai berikan kinerja terbaik tangani stunting
"Di Provinsi Kalimantan Tengah TPS Lokasi Khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 kabupaten kota," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, penetapan TPS Khusus itu didasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dia menambahkan, berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.962.388 pemilih. Terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan desa dan 4.446 TPS.
Baca juga: Kantor Imigrasi-Tim PORA perkuat pengawasan WNA di Kapuas
Dia mengatakan, hasil rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Data pemilih terus berproses untuk diperbaiki hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Sastriadi pun mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah agar bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai pemilih pilkada melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar maka bisa melapor ke sekretariat PPS atau KPU setempat sesuai domisili dengan membawa bukti dukung berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Diketahui, tahapan pilkada segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Atlet Balogo PWI Kalteng sumbang medali pertama di Porwanas XIV Kalsel
Baca juga: Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Baca juga: Alami penurunan, Pemkot Palangka Raya dinilai berikan kinerja terbaik tangani stunting