Sampit (ANTARA) - Kepala Staf Umum (Kasum) Letjen TNI Richard Tampubolon terjun langsung mengawal penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Richard di Kotim, Selasa.

Dalam kegiatan itu Kasum TNI turut didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Wakil Kepala Badan Usaha Urusan Negara.

Kedatangan rombongan ini disambut oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Komandan Satgas Garuda PKH Jenderal TNI Yusman Madayun serta sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kepala Kejari Kotim, Polres Kotim dan lainnya. 

Lokasi lahan yang ditertibkan kali ini berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit yang merupakan lahan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Kasum TNI bersama sejumlah pejabat yang hadir secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP seluas 12.069,39 hektare sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara.

“Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Garuda PKH juga telah menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di antaranya lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare, PT Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare dan PT Mananjung Hayak 1.728 hektare.

Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kotim, tapi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua. Sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan

Satgas Garuda PKH telah menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang artinya masih ada ratusan ribu hektare yang menjadi target penertiban.

Lahan itu akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung percepatan pengangkatan CASN

Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Richard menambahkan, kehadiran TNI dalam kegiatan ini untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan. 

Namun, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian Richard.

Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyatakan, perusahaan tersebut telah memiliki legalitas yang lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).

“Selain itu, kami juga sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, baik itu lahan perkebunan karet atau rotannya, tapi kenapa sekarang berubah. Denda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga kami ikuti, perusahaan sudah membayar,” ucapnya.

Rusli pun berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik dan lahan yang disita dapat segera dicabut penyitaannya. Sebab, hal itu jelas berdampak kepada perusahaan maupun karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.

Apalagi lahan yang disita tidak hanya perkebunan kelapa sawit, tapi juga meliputi beberapa fasilitas, seperti gudang pupuk dan kantor yang sebenarnya sudah memiliki HGU.

“Kami mohon agar fasilitas itu bisa dibantu agar bisa digunakan, kami harap cepat dicabut penyitaan itu. Karena ini berdampak juga pada karyawan, yang disita juga termasuk gudang pupuk yang ada HGU nya Nomor 44 Tahun 2008,” demikian Rusli.

Baca juga: Tenaga kontrak Pemkab Kotim juga diberi THR

Baca juga: Aktivitas jual beli emas di Sampit mulai meningkat

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp32,8 miliar untuk THR ASN 2025


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025