Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada Calon Desa Percontohan Antikorupsi.

“Hari ini kita akan mendengarkan penyampaian nilai sementara dari tim verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Nilai ini bukan hasil akhir, melainkan pemicu semangat untuk segera menutupi kekurangan,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiyono di Palangka Raya, Jumat.

Baca juga: Mendagri serahkan Penghargaan PDA Inovasi Daerah Bidang Pendidikan kepada Gubernur Kalteng

Adapun sejumlah indikator penilaian di antaranya terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, hingga penguatan kearifan lokal.

Eko menyampaikan, Tim Replikasi telah melakukan kunjungan ke kabupaten dan kota, khususnya ke sejumlah desa yang masih memerlukan bimbingan ataupun pendampingan.

Baca juga: Gubernur Kalteng minta penguatan peran KNPI siapkan generasi muda unggul

Adapun hasil penilaian sementara terhadap 13 Calon Desa Antikorupsi yang disampaikan oleh Lidia Vega dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, meliputi Desa Sungai Udang Kabupaten Seruyan meraih skor 61,5, dan Desa Beringin Tunggal Jaya Kabupaten Kotawaringin Timur skor 79,0.

Kemudian Desa Telok Kabupaten Katingan skor 38,5, Desa Sabuai Kabupaten Kotawaringin Barat skor 72,0, Desa Kartamulia Kabupaten Sukamara skor 60,0, Desa Beruta Kabupaten Lamandau skor 62,5, serta Desa Bukit Sawit Kabupaten Barito Utara skor 64,5.

Selanjutnya Desa Bahitom Kabupaten Murung Raya 79,5, Desa Patas 1 Kabupaten Barito Selatan 65,5, Desa Bagok Kabupaten Barito Timur 66,0, Desa Bungai Jaya Kabupaten Kapuas skor 48,0, Desa Talio Muara Kabupaten Pulang Pisau skor 62,5, serta Desa Tumbang Malahoi Kabupaten Gunung Mas dengan skor 77,5.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Gubernur Kalteng berharap 13 desa perwakilan kabupaten tidak ada yang tertinggal, sehingga semuanya bisa ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.

Diharapkan, pemerintah desa bersama Tim Replikasi kabupaten lebih proaktif, tidak hanya menunggu arahan, tetapi juga melakukan evaluasi mandiri, mengidentifikasi kelemahan, serta aktif berkomunikasi dengan tim kabupaten maupun tim provinsi.

"Predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Desa yang meraih predikat ini dituntut mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjadi motor penggerak teladan," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalteng tanggapi pemandangan umum Fraksi DPRD

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan penerapan SMKI jaga keamanan data


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025