Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat digitalisasi pajak daerah melalui penerapan ACEM (Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri), sebagai upaya modernisasi pelaporan transaksi wajib pajak.
ACEM itu membuat setiap transaksi usaha dapat langsung terekam dalam sistem perpajakan daerah, kata Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, kemarin.
"Jadi, pelaporan pajak di daerah ini menjadi lebih akurat dan mengurangi risiko kebocoran penerimaan," ucapnya.
Sebagai upaya memperkuat koordinasi antar instansi dalam mewujudkan tata kelola pajak dan perizinan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, Pemkab Bartim menggelar kegiatan Sosialisasi Lintas Sektor (Linsek).
"Kegiatan itu sangat penting dan strategis karena sinergi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan pajak daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang terintegrasi," tandas Suma Wara.
Dalam sosialisasi itu seperti dikutip dari MMC Bartim, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bartim Andrungayan, Kabid Pajak Daerah Bapenda Bartim Debora Iriani Uma, Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Bartim Puji Astuti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bartim Denny Reynold Oktavianus, dan lainnya.
Baca juga: Diskominfo Bartim dampingi Kecamatan Awang sosialisasikan cara gunakan TTE
Kepala DPMPTSP Bartim Andrungayan pada kesempatan itu mengatakan, penerapan OSS Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) merupakan salah satu upaya melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2025.
"Di mana sistem perizinan berbasis risiko ini diharapkan mempercepat proses pelayanan perizinan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Barito Timur," singkat Andrungayan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bartim Denny Reynold menyampaikan peran Kejaksaan dalam penguatan kepatuhan pajak daerah, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) dan pendapat hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah daerah.
"Langkah itu untuk memastikan seluruh kebijakan pajak dan perizinan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum," demikian Denny.
Baca juga: KONI Bartim bantu terlaksananya ajang cross country jelajah alam
Baca juga: Bapenda Bartim dan Kejaksaan kerjasama pastikan potensi pendapatan dikelola transparan
Baca juga: Dukung percepatan penerbitan SLHS, Pemkab Bartim gelar keamanan pangan SPPG