Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar mengatakan, pemerintah daerah harus mampu meningkatkan kemandirian fiskal guna memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat kepada daerah.

"Kemandirian fiskal menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab, terutama dalam era otonomi daerah dan kebijakan keuangan pemerintah pusat hari ini," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat membatasi ruang gerak daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu terus didorong melalui pengelolaan potensi daerah yang berkelanjutan.

“Kemandirian fiskal tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan daerah, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola, perencanaan, serta efektivitas penggunaan anggaran,” katanya.

Menurut Dodik kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan struktural dalam pengelolaan fiskal, termasuk memperkuat perencanaan dan pengendalian anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer, tetapi mulai memperkuat kemandirian fiskal melalui pengelolaan potensi daerah yang sah dan berkelanjutan,” katanya.

Baca juga: Ketua DPRD minta Pemkot Palangka Raya segera tindak lanjuti catatan BPK RI

Dia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap lima pemerintah daerah di Kalteng terkait pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait optimalisasi PAD, efektivitas belanja, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dodik menerangkan, diantaranya lima pemeriksaan tersebut ini adalah pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 sampai dengan Semester I 2025 pada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Instansi Terkait Lainnya di Kasongan.

Kemudian, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka Mendukung Pembangunan di Bidang Pendidikan Tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Instansi Terkait Lainnya di Buntok dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024  sampai Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya dan Instansi Terkait Lainnya di Palangka Raya.

Selain itu juga Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh.

BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan konsisten. Tindak lanjut tersebut, lanjutnya, menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

Melalui penyerahan LHP ini, BPK berharap pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dapat menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna membangun sistem keuangan daerah yang sehat, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya segera tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK Kalteng

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya terima LHP semester II 2025 dari BPK Kalteng

Baca juga: DPRD harap LHP BPK ditindaklanjuti serius untuk perbaikan tata kelola pemerintahan