Sampit (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diimbau lebih bijak dalam pengelolaan keuangan, terlebih dalam menyikapi penurunan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat pada 2026 ini.
"Penurunan Dana Desa tahun 2026 ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Yudi Aprianur di Sampit, Senin.
Dijelaskan, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah di 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten ini.
Pagu Dana Desa tahun 2025 lalu tercatat sebesar Rp150.133.323.000, sementara pada 2026 turun menjadi Rp128.294.037.000. Terjadi penurunan Rp21.839.289.000 atau sekitar 14,55 persen.
Hal yang perlu menjadi perhatian, dari alokasi anggaran tersebut, tidak seluruhnya dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sebesar Rp52.219.170.000, sedangkan sisanya digunakan pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Baca juga: Rute DAMRI arah utara Kotim diperpanjang hingga Telaga Antang
Komposisi anggaran ini tentu berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa. Untuk itu, pemerintah desa harus benar-benar selektif dan menerapkan skala prioritas dalam hal pelaksanaan kegiatan.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa.
“Desa harus menyesuaikan kembali perencanaan pembangunannya dengan skala prioritas, sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Semua itu diputuskan melalui musyawarah desa,” kata Yudi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pun melakukan langkah antisipatif untuk menjaga efektivitas dan pemerataan pemanfaatan Dana Desa di tengah keterbatasan anggaran. Salah satunya dengan menerbitkan surat untuk mengingatkan seluruh pemerintah desa agar memedomani prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah desa juga didorong untuk tidak lagi sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah desa dituntut lebih cermat menyusun prioritas pembangunan sekaligus mulai menguatkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) sendiri.
“Kami mendorong pemerintah desa untuk dapat menghasilkan pendapatan asli desa agar tidak terlalu tergantung dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” demikian Yudi.
Baca juga: Pengadilan Negeri Sampit tangani 1.142 perkara sepanjang 2025
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya kembangkan bahan baku lokal
Baca juga: Kodim 1015/Sampit tegaskan dukung pemberantasan narkoba