Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif memperjuangkan nasib tenaga pemerintahan yang belum terakomodir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah daerah perlu lebih berperan aktif mengkomunikasikan berkaitan dengan SDM pemerintahan yang belum terakomodir menjadi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.

Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan isu yang menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat saat ini, yakni tentang pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi PPPK per 1 Februari 2026.

Sementara masih banyak tenaga kontrak atau honorer lokal yang statusnya masih sama meski bertahun-tahun mengabdi.

Menurut Riskon, rencana pengangkatan pegawai MBG sebagai PPPK memang sudah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan profesionalitas pengelolaan dapur gizi.

Maka dari itu, tidak bisa serta merta dibandingkan dengan tenaga kontrak daerah, karena tentu regulasi yang mengaturnya pun berbeda. Akan tetapi, hal ini tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar bisa memperjuangkan nasib sumber daya manusianya.

“Kalau terkait pegawai MBG itu sudah jelas ada payung hukumnya, sedangkan untuk tenaga kontrak daerah kita yang belum terakomodir PPPK itu tinggal pemerintah daerah yang lebih berperan aktif mengkomunikasikannya ke pusat,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sejak akhir 2025 tidak ada lagi tenaga pemerintahan di Kotim yang berstatus tenaga kontrak atau honorer. Sebab, tenaga kontrak sebelumnya telah diusulkan dan sebagian besar lolos diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Sedangkan, yang tidak lolos dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Kendati demikian, dari segi gaji untuk PPPK Paruh Waktu maupun tenaga outsourcing memang masih jauh dibandingkan ASN, sebab gaji mereka masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah terus memperjuangkan nasib tenaga pemerintahan, tidak hanya sampai pada tahap PPPK Paruh Waktu maupun outsourcing.

Disisi lain, ia juga mendorong tenaga pemerintahan yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya agar meningkatkan kompetensi diri.

Belajar dari pengalaman yang lalu, banyak tenaga kontrak yang gagal dalam seleksi karena terkendala ambang batas nilai atau passing grade yang ditetapkan oleh BKN. Selain itu, ada kesenjangan antara kemampuan praktis di lapangan dengan teoritis saat ujian.

“Karena mereka yang sudah terbiasa di lapangan umumnya kurang menguasai hal-hal teoritis, sehingga kalah bersaing dengan yang lain. Ini juga perlu menjadi evaluasi agar apabila ada seleksi selanjutnya bisa lebih baik lagi,” demikian Riskon.