Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kananwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menghormati hak cipta di era digital.
“Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih sumber buku digital. Mengakses buku dari platform resmi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pencipta sekaligus dukungan nyata bagi keberlanjutan ekosistem literasi dan industri perbukuan nasional,” katanya di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih akses buku digital yang legal dan tidak membeli buku digital dari sumber tidak resmi karena merupakan tindakan tidak sah di mata hukum.
"Jika menemukan indikasi pelanggaran hak cipta, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran itu melalui kanal pengaduan resmi. Mari bersama-sama memperkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi keberlanjutan dunia literasi Indonesia," kata Hajrianor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa praktik penjualan buku digital satuan di luar platform resmi patut dicurigai. Meski pembeli telah melakukan pembelian, transaksi tersebut tidak membuat buku yang dibeli sah untuk dinikmati secara hukum.
“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” kata Hermansyah.
Baca juga: Posbankum hadir permudah masyarakat Kalimantan Tengah mengakses keadilan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang menjelaskan dasar hukumnya. Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 9 mengenai hak ekonomi pencipta dan Pasal 113 tentang sanksi atas pelanggaran hak ekonomi, melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin.
“Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan penerbit. Hak pencipta ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya,” jelas Agung seperti melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya.
Agung membeberkan sejumlah ciri umum buku digital ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya harga yang terlampau murah dan tidak wajar, penjualan dilakukan di luar platform resmi buku, tampilan cover buku biasanya lebih rendah kualitasnya, tidak disertai informasi penerbit atau lisensi, serta format file yang mudah disebarluaskan ulang.
Lebih lanjut, Agung mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi melalui jalur legal. Saat ini, pilihan akses buku digital resmi semakin beragam, baik melalui platform penjualan berlisensi, perpustakaan digital, maupun aplikasi ponsel yang menyediakan buku digital resmi bahkan gratis dengan tetap menghormati hak cipta.
Menurut dia, kemudahan akses legal tersebut seharusnya menghapus alasan untuk mendukung transaksi buku digital di jalur yang tidak sah. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ilegal juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
"DJKI juga telah bekerja sama dengan berbagai platform digital baik media sosial maupun lokapasar untuk mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta” ujar Agung.
Baca juga: Temui warga di Bukit Tunggal, Menkum instruksikan posbankum bantu penyelesaian konflik agraria
Baca juga: Gubernur Kalteng hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026
Baca juga: Plt Sekda Kalteng sebut sejumlah isu strategis menjadi perhatian RKPD 2027