Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menerapkan alat ketok sasis (chasis) otomatis pada layanan pengujian kendaraan bermotor sebagai langkah modernisasi pelayanan sekaligus memperkuat keamanan identitas kendaraan di wilayah tersebut.
“Alat ketok sasis otomatis ini digunakan untuk memberikan nomor uji berkala atau KIR pada sasis kendaraan secara permanen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah di Sampit, Kamis.
Raihansyah menyebut, bahwa penerapan alat ketok sasis otomatis ini merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun, ketok sasis adalah proses penandaan atau pelabelan nomor rangka kendaraan secara permanen.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kendaraan, memperkuat pengawasan administrasi, serta mencegah praktik pemalsuan identitas kendaraan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Nomor uji berkala yang ditanam langsung pada bagian sasis kendaraan akan menjadi identitas resmi yang melekat selama kendaraan tersebut masih digunakan atau beroperasi.
“Nomor ini berlaku selama kendaraan masih digunakan dan tidak boleh dipindahkan ke kendaraan lain,” ujarnya.
Dengan sistem itu, setiap kendaraan yang telah menjalani KIR akan memiliki tanda identitas permanen yang tidak mudah diubah maupun dipalsukan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar sesuai dengan data administrasi dan hasil pengujian kelayakan jalan.
Baca juga: Kepala KSOP Sampit tegaskan sanksi Tersus dan TUKS pelanggar aturan
Selain itu, penerapan ketok sasis otomatis juga memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan data kendaraan, terutama saat dilakukan pengawasan di lapangan maupun ketika kendaraan melakukan uji berkala kembali.
Raihansyah menambahkan, penggunaan teknologi ketok sasis otomatis juga menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di UPTD UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kotim.
Ia menyebutkan, keberadaan alat ketok sasis otomatis juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang wajib menjalani uji KIR secara berkala.
“Dengan adanya identitas permanen pada sasis kendaraan, potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan maupun pergantian identitas kendaraan dapat diminimalkan,” terangnya.
Disamping meningkatkan tertib administrasi, Dishub Kotim juga berharap inovasi tersebut berdampak pada peningkatan keselamatan transportasi di daerah. Sebab, kendaraan yang menjalani pengujian akan lebih mudah dipantau riwayat uji kelayakannya.
Penerapan teknologi itu juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan KIR yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha transportasi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal.
Dishub Kotim menilai modernisasi layanan pengujian kendaraan perlu terus dilakukan agar sistem pengawasan kendaraan bermotor semakin tertib dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan transportasi saat ini.
“Melalui inovasi ini, kami juga berharap kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala semakin meningkat, sehingga kendaraan yang beroperasi di jalan tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Kunjungi Sampit, Kepala Distrik Navigasi Banjarmasin ajak tingkatkan keselamatan pelayaran
Baca juga: Kodim Sampit perkuat sinergi antisipasi karhutla lewat latihan gabungan
Baca juga: Bulog Kotim optimalkan serapan gabah sebelum kemarau panjang