Palangka Raya, 16/9 (Antara) - Dua perusahaan tambang yakni PT Billy Indonesia dan PT Indonesia Batubauksit Bajarau menambang di tengah pemukiman masyarakat yang terletak di Desa Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami terkejut saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Parenggean ada dua perusahaan menambang bauksit di tengah pemukiman dan sudah mengangkut tiga tongkang melalui muara laut sungai Mentaya," kata Anggota Komisi D DPRD Kalteng Artaban di Palangka Raya, Senin.
Dikatakan, dua perusahaan yang menambang bauksit di tengah pemukiman masyarakat tersebut juga terindikasi melanggar hukum karena izin usaha pertambangan (IUP) berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Dimana PP tersebut secara tegas melarang Kepala Daerah di seluruh Indonesia mengeluarkan atau menerbitkan izin kepada perusahaan setelah 1 Mei 2010.
"Kalau data yang kami dapatkan IUP dua perusahaan tersebut dikeluarkan sekitar Desember 2010 dan Januari 2011. Jadi, tidak hanya menambang di tengah pemukiman tapi juga izinnya terindikasi melanggar hukum," kata Artaban.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kotim dan Seruyan itu mengatakan, PT Indonesia Batubauksit Bajarau memiliki IUP eksprolasi bauksit nomor 162 tahun 2011 tanggal 14 Januari 2011 dengan luas 4.826 hektar.
Sedangkan IUP PT Billy Indonesia eksplorasi bauksit bernomor 421 tahun 2010 diterbitkan pada 15 Desember 2010 dengan luas lahan 1.261 hektar.
"Saya selaku juru bicara dan mewakili Komisi D DPRD Kalteng meminta agar semua pihak segera memberikan perhatian serius kepada dua perusahaan yang menambang di tengah pemukiman masyarakat itu," kata Artaban.
Politisi PDIP itu mengatakan adanya sorotan dari Komisi D DPRD Kalteng karena khawatir desa Parenggean akan dihantam banjir apabila dua perusahaan penambang bauksit tersebut tidak segera dihentikan.
Selain itu, lanjut dia, penambangan itu menimbulkan dampak lingkungan yang negatif kepada warga sekitar karena debu dari truck pengangkut bauksit sangat mengganggu kesehatan.
"Saya sebagai putra Kotim mempertanyakan mengapa izin pertambangan di tengah pemukiman masyarakat bisa diterbitkan. Ini membuktikan pejabat di Kotim sama sekali tidak memiliki hati nurani," demikian Artaban.
