Jakarta (ANTARA
News) - Firman Wijaya, kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
menganggap Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) tidak seharusnya
melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan
Atut dari jabatannya.
"Tidak ada istilah dinonaktifkan sementara. Kemendagri bisa dianggap
menabrak undang-undang," kata Firman di kawasan Rumah Tahanan Pondok
Bambu, Jakarta, Senin.
Menurut dia status kliennya belum menjadi terpidana sehingga langkah KPK itu keliru.
KPK telah menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera menonaktifkan Atut sebagai orang nomor satu Provinsi Banten.
Atut tersangkut kasus suap Pilkada Lebak dan juga korupsi pengadaan alat kesehatan.
"KPK seharusnya juga bisa menjaga keberlangsungan pemerintahan," kata Firman.
Berita Terkait
Puncak arus balik diprediksi terjadi 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 14:14 Wib
Truk tangki terguling saat arus mudik lengang
Senin, 8 April 2024 15:34 Wib
Dua anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Tangerang
Jumat, 8 Maret 2024 16:37 Wib
Terjadi 39 kali gempa susulan di Banten
Senin, 26 Februari 2024 14:41 Wib
Satu keluarga alami kelumpuhan berharap bantuan dari dermawan
Senin, 5 Februari 2024 15:23 Wib
Polisi ringkus pasutri spesialis ganjal ATM
Jumat, 19 Januari 2024 22:04 Wib
Gempa Banten dirasakan hingga Sukabumi
Rabu, 3 Januari 2024 14:03 Wib
Empat mantan napi korupsi masuk DCT DPRD
Selasa, 7 November 2023 12:51 Wib