Jakarta (ANTARA
News) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali sehat sehingga
dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan karena
berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan
sudah bisa dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Senin.
Sejak Senin (24/2) lalu, Wawan dirawat di Rumah Sakil Polri Kramat
Jati karena terkena demam berdarah sehingga sidang pembacaan dakwaan
untuk perkara dugaan korupsi Lebak harus ditunda hingga Kamis (6/3).
Wawan sendiri sudah tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.15 WIB dengan
diantarkan mobil tahanan KPK, Wawan keluar dari mobil tanpa memberikan
keterangan dengan masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di gedung KPK mengatakan bahwa
ia terkahir bertemu dengan kliennya tersebut pada Jumat (28/2).
"Mas Wawan sudah kembali ke rutan, terakhir saya bertemu pada Jumat
lalu tapi trombositnya masih turun, saya tidak tahu kondisi kesehatannya
karena hal itu dilaporkan langsung ke dokter jadi saat ini saya mau
memastikan apakah mas Wawan sudah benar-benar sehat," kata Pia.
Karena sakitnya tersebut, tim pengacara sudah mengirimkan surat
permohonan pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap
tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau
rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang
bersangkutan dinyatakan sembuh kembali kepada majelis hakim pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pembantaran sudah dilakukan sejak Jumat, dan dibantarkan sampai sembuh," ungkap Pia.
Namun Pia tidak dapat memastikan apakah Wawan siap sidang pada Kamis (6/3).
"Kalau siap secara materi, mental siap. Cuma kemarin karena kondisi kesehatan drop jadi tidak mungkin untuk sidang," tambah Pia singkat.
Menurut Johan Budi, Wawan dibantarkan sejak Kamis (27/2) hingga hari ini.
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan
pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara
dan dan denda Rp750 juta.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka
untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap
terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas
kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes
Provinsi Banten.
KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.
Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador
(1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR
(1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5),
Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota
Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi
Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1),
Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer
(1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).
Berita Terkait
KPK setor Rp58 miliar ke kas negara dari uang pengganti Tubagus Chaeri Wardana
Jumat, 8 April 2022 22:57 Wib
KPK sita senilai Rp36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana
Selasa, 8 Maret 2022 18:23 Wib
Terbukti korupsi pengadaan alkes, Tubagus Chaeri Wardana dituntut 6 tahun penjara
Selasa, 30 Juni 2020 14:12 Wib
Jennifer Dunn pernah diajak Wawan liburan ke Bali dan Melbourne
Kamis, 12 Maret 2020 15:04 Wib
Saksi akui pemberian mobil Wawan kepada tiga artis
Kamis, 20 Februari 2020 18:45 Wib
Deretan artis yang terima mobil mewah dari terdakwa pencucian uang
Jumat, 1 November 2019 16:44 Wib
Wawan adik dari mantan Gubernur Banten didakwa lakukan pencucian uang Rp500 miliar lebih
Kamis, 31 Oktober 2019 21:33 Wib
KPK Panggil Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Wawan
Selasa, 31 Maret 2015 16:51 Wib