Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi Partai Demokrat Eddy
Yus Amirsyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Eddy Yus Amirsyah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU dengan
tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan
dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Eddy adalah anggota DPRD periode 2014-2019, sebelumnya ia juga
adalah anggota Komisi V DPRD Banten periode 2004-2009 dari fraksi Partai
Demokrat.
Eddy sudah pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama pada Februari 2014.
Ia disebut-sebut mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris,
serta Mercy seri E dan seri R dari Wawan yang merupakan adik mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Wawan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung
memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200
juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan terbukti pemberian suap
kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan
pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten.
Wawan juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran
Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan
tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat
kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
KPK juga sudah menyita 17 tanah milik Wawan di Bali, sekitar 42
mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini,
sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek
Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce
Flying Spur.
Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu
pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian uang.
Tersangka juga diduga melanggar
pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana
diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal
tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Rp10 miliar.
Berita Terkait
Polisi tetapkan 6 orang tersangka pengeroyokan Ade Armando
Selasa, 12 April 2022 21:15 Wib
KPK setor Rp58 miliar ke kas negara dari uang pengganti Tubagus Chaeri Wardana
Jumat, 8 April 2022 22:57 Wib
Sopir Vanessa Angel dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 17 Maret 2022 20:08 Wib
KPK sita senilai Rp36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana
Selasa, 8 Maret 2022 18:23 Wib
Sopir Vanessa Angel jadi tersangka
Kamis, 11 November 2021 1:24 Wib
Sepekan positif COVID-19, Sekjen KY meninggal dunia
Jumat, 17 Juli 2020 18:40 Wib
Usau tes usap, Sekjen KY dinyatakan positif COVID-19
Kamis, 9 Juli 2020 15:32 Wib
Terbukti korupsi pengadaan alkes, Tubagus Chaeri Wardana dituntut 6 tahun penjara
Selasa, 30 Juni 2020 14:12 Wib