Ketua majelis hakim, Haswandi, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, menyatakan eksepsi itu ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.
Terdakwa diduga menerima komisi 7-20 persen dari Permai Grup dari proyek-proyek APBN berupa satu mobil Toyota Harrier (Rp670 juta), satu mobil Toyota Vellfire (Rp735 juta), survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar, dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat dari berbagai proyek.
Dakwaan kedua, Urbaningrum juga diduga menyamarkan harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar yaitu terdiri penyamaran harta kekayaan hingga Rp20,88 miliar untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan saat menjabat sebagai anggota DPR pada periode 2009-2010.
Dakwaan ketiga, dia diduga menyamarkan harta kekayaan melalui PT Arina Kota Jaya seluas 5.000-10.000 Hektare, di Kecamantan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Namun putusan untuk menolak eksepsi tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yaitu hakim anggota, Slamet Subaygo dan Joko Subagyo.