Produksi Kayu Bulat Barut Ditargetkan 351.351 M3

id Kayu Bulat, barut, Produksi Kayu Bulat Barut Ditargetkan 351.351 M3

Produksi Kayu Bulat Barut Ditargetkan 351.351 M3

Ilustrasi, Kayu Bulat. (ANTARA/Untung Setiawan)

Meski jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan itu mencapai puluhan, namun saat ini hanya sembilan perusahaan yang masih memproduksi kayu bulat,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Produksi kayu bulat hasil tebangan perusahaan pemegang izin usaha pengusahaan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2015 ditargetkan 351.351,98 meter kubik (M3) atau naik tipis dibanding sebelumnya 345.813,77 M3.

"Target produksi kayu bulat itu diberikan kepada sejumlah perusahaan yang menanamkan investasinya di daerah ini," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara (Barut), Iwan Rusdani di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Iwan, meski jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan ini mencapai puluhan, namun saat ini hanya enam investor itu yang masih berproduksi kayu bulat.

Rencana produksi kayu itu, kata dia, untuk kelompok meranti ditargetkan sebanyak 339.429,04 meter kubik atau 88.341 batang, rimba campuran 8.696,53 meter kubik atau 2.655 batang , kayu indah 3.226,41 meter kubik atau 1.068 batang.

"Kami harapkan produksi itu dapat tercapai atau melebihi target seperti tahun lalu," katanya didampingi Kepala Seksi Produksi, Muhammad Tarmidji.

Iwan menjelaskan produksi kayu bulat hasil tebangan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) selama 2014 mencapai 356.502,32 meter kubik atau 66.080 batang meningkat dibanding 2013 sekitar 299.112,88 meter kubik atau 55.260 batang.

Produksi kayu bulat jenis meranti sebanyak periode Januari - Desember 2014 mencapai 355.374,50 meter kubik (m3) atau 65.674 batang, rimba campuran 4.924,35 m3 (1.143 batang) dan kayu indah 1.373,73 m3 (244 batang).

"Meski jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan itu mencapai puluhan, namun saat ini hanya sembilan perusahaan yang masih memproduksi kayu bulat," katanya.

Sebelum membawa atau menjual kayu tersebut keluar daerah, perusahaan tersebut diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Dia mengatakan, sejumlah industri perkayuan di daerah itu dalam sepuluh tahun terakhir sudah tidak melakukan kegiatan lagi karena kayu yang mereka cari sulit didapatkan.

"Sebagian besar perusahaan sudah tutup karena kesulitan bahan baku kayu bulat karena ketatnya peraturan pemerintah terhadap kegiatan kehutanan tersebut," ujarnya.




(T.K009/B/S019/S019)