Perusahaan kayu diminta tidak gunakan jalan umum jika mengangkut kayu bulat

id gunung mas,dprd gumas, Perusahaan kayu , Perusahaan kayu diminta tidak gunakan jalan umum jika mengangkut kayu bulat

Perusahaan kayu diminta tidak gunakan jalan umum jika mengangkut kayu bulat

Legislator Gumas Evandi Juang (kanan). (ANTARA/HO – Setwan DPRD Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi Juang mengingatkan kepada perusahaan kayu agar tidak menggunakan jalan umum, jika ingin mengangkut kayu bulat.

Hal itu hendaknya dilakukan supaya tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan umum serta tidak merusak struktur aspal jalan umum yang ada, kata Evandi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

“Pada Selasa (25/8) lalu sebuah truk fuso yang memuat kayu bulat dengan nomor polisi L 8531 F terbalik di jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas,” ucapnya.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta jangan acuh tak acuh saat petugas SP2020 datang

Truk diduga milik dari PT Hutan Produksi Lestari (HPL).  Atas kejadian tersebut, dia mempertanyakan izin angkutan yang dimiliki, sehingga kendaraan yang memuat kayu bulat dengan kapasitas besar bisa melewati jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari.

Legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini meminta kepada perusahaan kayu terkait agar bisa menggunakan jalur sungai saat mengangkut kayu bulat.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, lanjut politisi Partai Nasional Demokrat ini, Komisi II DPRD Kabupaten Gumas yang membidangi perekonomian dan pembangunan akan segera memanggil perusahaan dan pihak terkait.

“Jadi kami meminta agar sementara ini tidak ada lagi kayu log atau kayu bulat yang melewati jalan umum. Bukannya kami anti investasi, tapi ini demi keselamatan masyarakat pengguna jalan umum,” jelas Evandi.

Baca juga: Gumas dapat alokasi 300 rumah untuk program BSPS

Perwakilan dari Manajemen PT HPL melalui Bidang Humas Sugianto mengatakan, pihaknya selama ini telah memenuhi apa yang menjadi kewajiban kepada pemerintah agar bisa beroperasi. Tidak mungkin pihaknya berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen yang lengkap.

“Bahkan jenis muatannya pun dalam satu angkutan terdata, dalam satu dokumen yang dipegang masing-masing angkutan,” kata Sugianto.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan laka tunggal dan tidak ada korban jiwa, serta tidak membuat lalu lintas terganggu, karena di lokasi kejadian juga ada anggota Polsek Sepang.

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan menjelaskan bahwa truk fuso yang terbalik merupakan milik PT HPL yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas mengangkut kayu itu dengan tujuannya ke PT Prima Farkoet Indonesia di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Setelah kita cek, dokumennya lengkap. Wilayah kerja mereka di Kuala Kapuas dan kebetulan melewati wilayah Kabupaten Gumas,” demikian AKP Afif Hasan.

Baca juga: Legislator Gumas dukung pengembangan komoditas pangan lokal

Baca juga: Sekolah di Gumas diajak manfaatkan program hibah buku dari DPK

Baca juga: Gunung Mas terima penghargaan dari BPS