PT BEK Targetkan Produksi Batubara 5 Juta Ton

id PT BEK Targetkan Produksi Batubara, batu bara

PT BEK Targetkan Produksi Batubara 5 Juta Ton

Ilustrasi tambang batu bara. (istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan tambang batu bara yang arealnya berada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kutai Barat, Kalimantan Timur seluas 22.000 hektare menargetkan produksi tahun 2015 sebesar 5 juta ton di blok Piangan.

"Kami optimis target tersebut tercapai, mengingat setiap tahun sejak produksi tahun 2012 lalu selalu tercapai hingga tahun 2014 mencapai tiga juta ton," kata Kepala Teknik Tambang PT BEK, Prayono Suriadi saat buka puasa bersama pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dihadiri Wakil Bupati Ompie Herby di Muara Teweh, Jumat malam.

Menurut Prayono, ke depannya pihaknya akan melakukan kegiatan di wilayah Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara sehingga PT BEK perlu melakukan silaturahmi dengan pemerintah daerah.

Saat ini PT BEK yang pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) melakukan kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Rencana kegiatan perusahaan di daerah ini (Barito Utara) diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk warga dan pemerintah daerah," katanya.

Sementara Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby menyambut baik rencana PT BEK melakukan kegiatan di daerah ini.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah selalu terbuka seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan investasinya di Barito Utara," kata Ompie.

Wabup Ompie mengatakan, dengan adanya investor di daerah ini diharapkan dapat membuka peluang usaha atau ekonomi baru bagi masyarakat terutama pada sektor barang dan jasa sehingga mampu meningkatkan prekonomian warga setempat.

Di samping itu perusahaan juga harus melakukan kewajibannya memberikan program sosial (CSR) sesuai kebutuhan masyarakat dan menjaga lingkungan sesuai aturan yang ada.

"Diharapkan PT BEK bisa membuka kantor perwakilan di Kota Muara Teweh sehingga memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Ompie.

Sebelumnya di tempat terpisah Bupati Barito Utara, Nadalsyah Nadalsyah meminta perusahaan tambang batu bara PT Bharinto Ekatama bisa kembali menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Komunikasi ini seperti melakukan pelaporan kegiatan pertambangan serta dapat memenuhi ketentuan dari aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Nadalsyah

Sebelum terjadi konflik tata batas antara Kalteng dan Kaltim, wilayah tambang PT BEK lebih luas di wilayah Kalteng, namun karena dugaan pencaplokan wilayah sehingga sebagian besar di Kaltim.

Bahkan lokasi tambang itu dinyatakan status quo yakni perusahaan diminta menghentikan kegiatan eksploitasi, sampai masalah tata batas itu selesai, namun tidak digubris PT BEK yang tetap beroperasi.

Sementara informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan sebelumnya PT BEK dan anak perusahaannya PT Indo Tambangraya Megah mengusahakan tambang batu gamping sempat berkantor di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, karena areal tambang sebagian besar di wilayah Barito Utara.

Namun sejak Januari 2007 lalu kedua investor itu menghentikan kegiatan pertambangan sementara (suspensi) karena kedua investor itu terbentur dengan surat peraturan Gubernur Kalteng dengan Nomor:63 tahun 2006 tentang tata cara pengangkutan dan penjualan bahan galian tambang di wilayah Kalteng.

Dalam surat peraturan Gubernur Kalteng itu semua kegiatan pertambangan oleh investor dalam mengangkut dan menjual hasil produksi tambang harus melalui wilayah Kalteng.

Sementara PT Bharinto Ekatama dan PT Indo Tambangraya Megah dalam mengangkut hasil produksinya nanti melalui wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dinilai lokasi tambang sangat dekat dengan pelabuhan perusahaan itu di Sungai Mahakam.

Sedangkan menggunakan transportasi sungai melalui sungai Barito sangat jauh, bahkan angkutan sungai sangat berpengaruh terhadap musim. Karena kalau kemarau air sungai dangkal angkutan menggunakan tongkang tidak bisa, sedangkan saat air tinggi terkendala jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh.

"Kami menyayangkan kebijakan itu, semestinya Pemprov Kalteng menyetujui, karena daerah lain misalnya mempunyai wilayah tambang di wilayah Kalimantan Selatan, sedangkan pelabuhan berada di wilayah Kalteng. Hal itu kan tidak jadi masalah," kata sumber tersebut.

Timbulnya masalah tata batas itu kembali muncul setelah mendekati akhir tahun 2013 atau mendekati pergantian kepala daerah yaitu Bupati Barito Utara, telah terjadi perubahan peta dimana sebelumnya luas areal PT BEK sebagian besar di wilayah Kalteng kini berubah dalam peta itu menjadi wilayah Kaltim lebih luas, sedangkan Kalteng sedikit berubah terbaik dari peta sebelumnya.

"Akibat peta areal tambang berubah, sehingga PT BEK berani melakukan kegiatan eksploitasi tambang mereka karena mengklaim di wilayah Kaltim.Dan perlu diselidiki siapa yang bermain dalam revisi areal tambang tersebut," katanya.