Akademisi Anggap Kasasi Perlambat Pilkada Kalteng

id pilkada kalteng, akademisi universitas palangka raya, PT TUN, KPU kalteng

Akademisi Anggap Kasasi Perlambat Pilkada Kalteng

Komisi Pemilihan Umum. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Akademisi Universitas Palangka Raya Donny Y Laseduw menganggap adanya niat Komisi Pemilihan Umum Pusat mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara justru akan membuat semakin rumit dan memperlambat pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Apabila kasasi diajukan ke Mahkamah Agung tentu akan membutuhkan waktu untuk proses persidangan hingga keputusan tetap maupun persiapan KPU Kalteng menyediakan logistik serta menyosialisasikan Pilkada, kata Donny di Palangka Raya, Rabu.

"Sekarang kan Desember yang banyak libur nasionalnya, dan itu sangat mempengaruhi waktu persidangan majelis hakim MA. Jadi, menurut saya KPU tidak perlu mengajukan kasasi. Terima saja keputusan PT TUN dan persiapkan pelaksanaan pilkada Kalteng," tambahnya.

Majelis Hakim PT TUN yang menangani gugatan pasangan cagub/cawagub Kalteng Ujang-Jawawi, Selasa (8/12), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut tiga tersebut dan dinyatakan dapat mengikuti Pilkada.

Donny yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Hukum dan Harati Kalteng itu mengajak komisioner KPU RI agar bersikap sebagai negarawan dan tidak hanya terfokus pada landasan hukum namun juga rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Kalau saya lihat ya, Ketua KPU RI itu orangnya negarawan, visioner dan selalu melihat kondisi dilapangan. Saya yakin beliau sangat bijak dalam melihat dan mengambil tindakan terkait permasalahan Pilkada Kalteng," ucapnya.

Akademisi Unpar ini mengaku sampai sekarang dia belum mengetahui pasti apakah pengajuan kasasi oleh KPU RI sudah dilakukan secara resmi atau hanya sebatas pernyataan dalam menyikapi keputusan PT TUN DKI Jakarta.

"Saya melihat masyarakat masih bingung mengenai kapan sebenarnya pemungutan suara pilkada Kalteng di laksanakan. Kita berharap semoga KPU RI tidak Kasasi dan lebih mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan," kata Donny.

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i memastikan pemungutan suara Pilgub yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI. Penundaan tersebut setelah adanya keputusan PT TUN yang menyebut Ujang-Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.

"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN, tetap membutuhkan waktu. Sebab, suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasang cagub/cawagub. Ini pertimbangan kami," tambahnya.

Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Syar`i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU RI. Namun, dia memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.

"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan kembali dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU RI," demikian Syar`i.