Yusron Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polri Terkait Dugaan SARA

id yusron ihza mahendra, ahok, basuki tjahaja putra

Yusron Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polri Terkait Dugaan SARA

Yusron Ihza Mahendra. (dobel-yes.blogspot.co.id)

Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan penyebar kebencian berbau SARA yang melibatkan Dubes Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra yang dilaporkan Relawan Basuki Tjahaja Purnama Mania (Relawan Batman).
        
"Laporan terhadap Bapak Yusron masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat.
        
Brigjen Agus mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
        
Sementara terkait rencana pemeriksaan Dubes Yusron sebagai terlapor, menurut Agus, ada dua opsi yang bisa dipilih penyidik untuk memeriksa adik bakal calon gubernur DKI, Yusril Ihza Mahendra tersebut.
        
"Beliau (Yusron) kan tidak di Indonesia, tapi bertugas di luar negeri. Mungkin nanti akan dilakukan video conference atau penyidik yang datang ke sana (Jepang)," katanya.
        
Sebelumnya pada Jumat (1/4), sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Relawan Basuki Tjahaja Purnama Mania (Relawan Batman) melaporkan Dubes Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri.
        
Laporan tersebut terkait dengan cuitan Yusron dalam akun Twitternya yang bernada SARA terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.
        
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/347/IV/2016/Bareskrim tertanggal 1 April 2016. Yusron dilaporkan atas dugaan tindak pidana penebaran kebencian terhadap etnis tertentu berdasarkan Pasal 154 KUHP jo Pasal 5 dan 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Informatika, jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
        
"Kami menyesalkan Yusron yang merupakan seorang Dubes seharusnya bisa bersikap lebih arif, tidak perlu mengeluarkan cuitan seperti itu di Twitter mengingat posisinya sebagai Dubes," kata kuasa hukum Batman, Reinhard Parapat.
        
Dalam kesempatan tersebut, Reinhard juga melampirkan beberapa bukti tangkapan layar dari akun Twitter Yusron.
        
"Kami adukan tiga Twit-nya, yakni kicauan pada tanggal 28 Maret 2016. Dia (Yusron) men-Twit menggunakan kata Cina. Padahal jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah menggunakan kata Cina, tapi harusnya menggunakan Tionghoa. Dengan menggunakan kata Cina, itu sudah mendiskreditkan kelompok etnis tertentu," katanya.
        
Kasus ini bermula ketika Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra mengunggah komentar bernada SARA terkait gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok melalui akun Twitter-nya, @YusronIhza_Mhd.
        
Dalam akun Twitternya, Yusron berkicau soal kepemimpinan Ahok yang dinilainya arogan dan bisa membahayakan masyarakat kecil yang beretnis sama dengan Ahok.
        
Kicauan Yusron diduga untuk membela kakaknya Yusril Ihza Mahendra yang akan bertarung dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.