Diduga Miliki Ilmu Kebal, Akhirnya Pelaku Penganiaya Dilumpuhkan 6 Peluru Tembakan

id Polres Pulang Pisau, Pelaku Penganiaya Dilumpuhkan 6 Tembakan, Diduga Miliki Ilmu Kebal, Kalpolsek Kahayan Hilir, Sugiharso, Akhirnya Pelaku Penganiay

Diduga Miliki Ilmu Kebal, Akhirnya Pelaku Penganiaya Dilumpuhkan 6 Peluru Tembakan

Abdul Muis (memegang kayu) tersangka utama kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Sugiharso menegaskan akan memperketat pemberian izin untuk hiburan organ tunggal khususnya di malam hari. (FOTO ANTAR

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Berakhir sudah pelarian Abdul Muis (33) pelaku penganiayaan terhadap Wahyuni alias Yuyun (23) warga Km 9 Desa Anjir, Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Budi Satria Nasution SIK melalui Kalpolsek Kahayan Hilir Ipda Sugiharso mengatakan, Abdul Muis berhasil dilumpuhkan sekitar Pukul 06.30 Wib setelah enam peluru bersarang di kakinya.

"Sudah kita tangkap bersama petugas gabungan dari Polsek Kahayan Hilir, Polsek Kahayan Tengah, Polsek Pahandut dan Tim Buser Polres Pulang Pisau. Ini pelaku utama penganiayaan terhadap korban Yuyun yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat beberapa hari dirawat di rumah sakit setempat," kata Sugiharso di Pulang Pisau, Jumat.

Petugas terpaksa menembak Abdul Muis karena berusaha melawan. Enam tembakan bersarang di bagian kaki, dan konon tersangka diduga memiliki ilmu kebal. 

Petugas juga telah mengamankan kain yang sebelumnya diikat dipinggang yang disinyalir sebagai jimat milik tersangka.

Dikatakan Sugiharso, Abdul Muis ini disebut-sebut warga sebagai preman kampung dan kerap membuat warga resah dan takut. 

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan, apakah pelaku penganiayaan ini terlibat berbagai kasus kriminal lainnya atau tidak.

Pelaku yang statusnya naik sebagai tersangka ini ditangkap petugas di dermaga Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah, saat hendak melanjutkan pelariannya menuju Kabupaten Gunung Mas melalui jalur sungai.

Kini ketiga pelaku lainya Robi (18), Indra (16) dan Abdul Muis (33) yang masih memiliki hubungan keluarga ini, ucap Sugiharso, sudah ditangkap untuk menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan yang bermula dari perkelahian saat acara hiburan organ tunggal di salah satu rumah warga yang melangsungkan perkawinan di Km 9 Desa Anjir Pulang Pisau.

Pria yang pernah menjabat Kanit Krimsus Polres Pulang Pisau ini mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP dan Pasal 355 dilapis 354 dan 351 dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, korban dan para pelaku, ternyata korban Wahyuni alias Yuyun adalah korban salah sasaran yang tidak mengetahui apa-apa. Pada waktu itu wahyuni ingin pulang, tetapi dikira para pelaku ingin mengejar, sehingga korban dipukul menggunakan kayu oleh tersangka Abdul Muis.