Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya 70 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendatangi kantor perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana III.
Tokoh masyarakat Desa Rubung Buyung, Yusuf di Sampit, Senin mengatakan kedatangan puluhan masyarakat tersebut menuntut hak-hak mereka yang mereka tuding dirampas oleh PT TASK III.
"Hak masyarakat yang dirampas PT TASK III tersebut adalah berupa lahan seluas 612 hektare," tambahnya.
Yusuf mengatakan, lahan tersebut saat ini milik Koperasi Hatantiring dan tidak masuk dalam izin hak guna usaha (HGU) PT TASK III.
Selain menuntut haknya, masyarakat tersebut juga meminta PT TASK III untuk menghentikan aktivitasnya di lahan itu karena lahan tersebut merupakan milik masyarakar.
"Kita akan tutup akses jalan menuju ke lahan itu karena lahan tersebut milik kami dan bukan milik PT TASK III," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Rubung Buyung, Ary Dewar mengatakan, lahan yang saat ini sedang disengketakan tersebut semula digarap oleh perusahaan sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC).
"Dari 612 hektare tersebut yang telah ditanami kelapa sawit seluas 300 hektare dan sisanya masih dalam bentuk lahan kosong," katanya.
Dalam perjalanannya, PT SCC menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat karena berada di luar HGU.
"Belakangan lahan milik masyarakat yang telah ditanami kelapa sawit tersebut dirampas oleh PT TASK III, dengan alasan berada di wilayah HGU mereka. Tindakan pihak PT TASK III tersebut memicu kemarahan masyarakat, dan terjadilah sengketa," ucapnya.
Kemarahan warga memuncak saat 16 warga memanen buah kelapa sawit ditangkap polisi dari Polda Kalteng karena dilaporkan pihak PT TASK III dengan tuduhan melakukan pencurian.
"Kami minta polisi membebaskan 16 warga yang ditangkap polisi karena mereka tidak melakukan pencurian," ungkapnya.
Sementara itu, Mundau istri Rudi Dewar, pelaku diduga pencuri buah kelapa sawit yang saat ini ditahan di Polda Kalteng mengatakan, bahwa suaminya bersama 15 warga lainnya tidak melakukan pencurian karena kelapa sawit tersebut dipetik dari lahan milik Koperasi Hatantiring.
"Polisi salah tangkap, dan suami saya tidak pernah mencuri buah kelapa sawit untuk itu saya minta suami saya bersama 15 warga lainnya dibebaskan," katanya.
Mundau meminta polisi untuk memeriksa dan menangkap pihak PT TASK III karena mereka juga memananen buah kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya.
"Polisi harus berlaku adil, jika suami saya dianggap mencuri maka pihak perusahaan juga sama karena memetik buah kelapa sawit di lokasi yang sama," demikian Mundau.
