Dishubkominfo Sebut Kecelakaan Air Tanggungjawab Pemilik Kapal Feri

id Pulang Pisau, Dishubkominfo Pulpis, kecelakaan air, feri penyebrangan, Rustam Ahmidie

Dishubkominfo Sebut Kecelakaan Air Tanggungjawab Pemilik Kapal Feri

Rustam Ahmidie (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo), Rustam Ahmidie menyebut bahwa dirinya baru mengetahui adanya kecelakaan air yang terjadi di Dermaga Anjir Sampit di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (6/10) malam.

"Apabila itu bukan kapal feri milik pemerintah daerah, maka tanggungjawab sepenuhnya oleh pemilik kapal feri yang bersangkutan," kata Rustam, belum lama ini.

Rustam mengaku masih tidak mengetahui kronologis terceburnya mobil di dermaga tersebut, apakah terkait dengan standar kelayakan atau ada kelalaian dari pihak pemilik kapal feri penyeberangan. 

"Namun yang jelas, tidak semua kapal feri memiliki keamanan super yang safety, dan hal seperti ini bisa dilihat juga dari kapal-kapal feri yang ada di daerah-daerah lainnya," katanya.

Menurut Rustam, ada beberapa kapal feri penyeberangan milik pemerintah daerah dan masyarakat yang melayani rute penyeberangan dermaga Desa Buntoi-Desa Mintin itu. Kapal feri FR Handep Hapakat milik pemerintah daerah operasional dan melayani hingga sore hari saja, selebihnya diakomodir oleh kapal feri milik masyarakat setempat.

Disinggung apakah besaran tarif yang dikenakan sudah termasuk dengan asuransi kecelakaan, Rustam menyebut bahwa asuransi yang diberikan hanya bagi penumpang saja.

Asuransi tidak termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari besarnya tarif yang diberlakukan, Ia mengaku dari besaran tarif itu, ada kontribusi yang diberikan untuk pendapatan daerah.

Untuk tarif satu kali penyeberangan, jelas Rustam, kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar 50 ribu. Penetapan ini sudah diatur setelah adanya kenaikan. 

Terhadap masalah standar keamanan kapal feri tradisional ini, Dishubkominfo setempat sudah mengingatkan kepada pemilik kapal. Diantaranya daya angkut kendaraan tidak boleh melebihi kemampuan kapal.

Kecelakaan air ini, kata Rustam, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pemilik kapal agar lebih memperhatikan pada faktor keamanan, baik penumpang maupun kendaraan. Standar operasional prosedur (SOP) dalam menaikan kendaraan keatas kapal juga harus dipenuhi.

Sebelumnya kecelakaan air terjadi di Dermaga Anjir Sampit di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (6/10) malam. Mariyam binti SO Layan (51) dan Aditia Pratama Sahir (4) identitas alamat Jalan Tilik Riwut No.7 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berhasil selamat setelah sebelumnya sempat terjebak dan tenggelam di dalam air bersama Sahrani (21), ABK kapal feri yang menaikan mobil mobil Daihatsu Zenia dengan Nopol KH1075K.