Logo Header Antaranews Kalteng

Peredaran Narkoba Di Kotim Tinggi, Inikah Penyebabnya?

Kamis, 13 Oktober 2016 08:17 WIB
Image Print
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Bronto Budiyono memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/10). (Foto Antara Kalteng/Norjani)
Permintaan masih tinggi makanya selalu ada yang mencoba mengedarkannya..."

Sampit (Antara Kalteng) - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dipicu karena masih tingginya permintaan berbagai jenis barang haram tersebut.

"Permintaan masih tinggi makanya selalu ada yang mencoba mengedarkannya. Menyikapi kondisi ini, selain melakukan penertiban, kami juga melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, pelajar dan lainnya, bahkan hingga ke desa-desa," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Bronto Budiyono di Sampit, Rabu.

Narkoba seperti sabu-sabu dan zenith atau carnophen yang beredar di Kotawaringin Timur umumnya berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Untuk itulah pemeriksaan kini makin diperketat.

Polres Kotawaringin Timur bertekad untuk terus memberantas narkoba. Informasi masyarakat selalu ditindaklanjuti untuk membongkar narkoba serta menangkap pengedar dan bandar.

Untuk memberi efek jera, polisi akan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal. Harapannya sanksi berat itu akan membuat terpidana jera dan pelaku lainnya tidak berani lagi mengedarkan narkoba di Kotawaringin Timur.

Disinggung soal bonus yang disiapkan Gubernur H Sugianto Sabran bagi polisi yang menembak pengedar atau bandar narkoba, Bronto menyatakan jajarannya belum melakukannya. Alasannya karena pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kalau melawan, kami pasti membela diri agar tidak melukai personel kami," tegas Bronto.

Bronto sepakat dengan saran terkait pemiskinan bandar narkoba untuk memberi efek jera. Hanya, pelaku yang ditangkap di Kotawaringin Timur umumnya merupakan warga ekonomi bawah yakni pengedar yang melakoni pekerjaan itu hanya untuk bertahan hidup, belum tahap untuk memperkaya diri.

Jika ada bandar besar yang ditangkap, maka akan dijerat dengan undang-undang terkait narkoba serta pencucian uang. Dengan begitu, harta bandar besar itu akan disita.

Sementara itu, Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 31,18 gram sabu-sabu senilai Rp62 juta dan satu butir ekstasi senilai Rp500 ribu. Barang bukti berasal dari kasus dengan tiga tersangka yakni Madi, Samsul Hadi dan Nurudi.




Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026