Warga Sampit Serahkan Elang Bondol Dan Kukang Ke BKSDA

id Kotawaringin Timur, BKSDA Sampit, Muriansyah, Sampit, Warga Sampit Serahkan Elang Bondol Dan Kukang

Warga Sampit Serahkan Elang Bondol Dan Kukang Ke BKSDA

Petugas BKSDA mengevakuasi elang bondol dan kukang yang diserahkan warga Sampit, Rabu (26/10/2016). Warga berinisiatif menyerahkan satwa dilindungi untuk diselamatkan. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah (BKSDA) Kalimantan Tengah, kembali menerima satwa dilindungi yang diserahkan oleh warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kali ini yang diserahkan warga adalah elang bondol dan kukang yang memang termasuk satwa dilindungi. Penyerahan ini inisiatif warga karena mereka juga ingin menyelamatkan satwa ini," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah di Sampit, Rabu.

Elang dan kukang itu diserahkan oleh Adit, warga Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Petugas yang datang ke tempat tinggal Adit langsung mengevakuasi dua satwa itu.

Kondisi kedua satwa tersebut cukup sehat. Adit memelihara elang bondol sejak 1,5 tahun lalu, sedangkan kukang dipeliharanya sekitar tiga bulan.

Dia mendapatkan dua satwa itu dari temannya dan merasa kasihan karena saat itu kondisi satwa sedang sakit sehingga dia memutuskan untuk memeliharanya.

"Dulu kondisinya sakit, bahkan bulunya sedikit. Sekarang sudah sehat, makanya saya serahkan ke BKSDA untuk dilepas ke hutan," kata Adit.

Muriansyah bersyukur karena kesadaran masyarakat untuk turut menyelamatkan satwa liar makin meningkat.

Hal itu ditandai makin banyaknya warga yang menyerahkan satwa dilindungi seperti orangutan, owa-owa, beruang, elang, kukang dan lainnya kepada BKSDA.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2, siapa saja yang memelihara satwa liar yang dilindungi, dapat diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu, beberapa satwa juga rentan menularkan penyakit berbahaya kepada manusia.

Sementara itu, elang bondol dan kukang tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.

Jika dinilai sudah siap, dua satwa itu akan dilepasliarkan ke hutan.