Nah! PT SIL Tak Bersedia Ukur Ulang Area HGU, Ini Rekomendasi Dewan

id DPRD Bartio Timur, DPRD Bartim, Kota Tamiang Layang, HGU, PT SIL, Ukur Ulang Area HGU, Ariantho S Muller, Kalimantan Tengah, Kalteng

Nah! PT SIL Tak Bersedia Ukur Ulang Area HGU, Ini Rekomendasi Dewan

Suasana RDPU di DPRD Bartim antara PT Sendabi Indah Lestari (SIL) dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Awang, Yandril TM CS yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bartim, Senin (10/4/17). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Jika kami diminta ukur ulang, kami ingin kepastian hukum melalui ranah hukum di Pengadilan,"
Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara masyarakat Kecamatan Awang, dengan PT. Sendabi Indah Lestari (SIL) memutuskan beberapa buah rekomendasi. 

"Merekomendasikan pengukuran ulang terhadap batas HGU PT SIL dengan dibentuknya tim terpadu oleh Kepala Daerah melalui SK Kepala Daerah dengan melibatkan Komisi Dewan yang membidangi, Badan Pertanahan Nasional, pihak masyarakat dan pihak perusahan," kata Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muller saat membacakan hasil RDPU, Senin. 

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang maka ada hasilnya dan hasilnya tersebut dibuatkan patok permenan tiap titik batas HGU PT SIL. 

Berkaitan masalah plasma, DPRD Bartim merekomendasikan agar plasma tetap diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan dengan luas lahan yang produktif dan diluar lahan yang bermasalah. 

"Rekomendasi ini berimbang agar tidak memberatkan masyarakat dan perusahaan. Serta agar terciptanya keseimbangan saling membutuhkannya  perusahaan dengan masyarakat," katanya. 

Berkaitan masalah pemberian plasma kepada masyarakat diharapkan dapat selesai melalui musyawaraha mufakat antara PT. SIL dengan masyarakat.

"Berkaitan tuntutan masyakat bahwa wilayah Lampus, Tangi dan Anahum dihentikan,  DPRD merekomendasikan agar tidak perlu dilakukan dengan wujud menjunjung tinggi dengan azas praduga tidak bersalah," terangnya. 

Hal ini juga, katanya untuk menjaga kondusifitas masyarakat disana yang telah terjaga dengan aman dan baik, serta meminimalisir hal - hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan permasalahan ijin perpanjangan HGU, ungkap politisi muda PKPI itu, karena kewenangan penuh di Pemerintahan, maka hendaknya Kepala Daerah mempertimbangkan dampak positif dan negatif pada masyarakat Kabupaten Barito Timur.

"Kami mengharapkan agar PT. SIL mampu mendirikan usaha melalui lahannya dan mampu berkontribusi kepada masyarakat dan kami juga mempertimbangkan nasib masyarakat," ungkap politisi yang duduk ketiga kalinya dibangku DPRD Bartim itu.

Sementara Manager PT. SIL, Nunung Eso S menyatakan tidak bersedia dilakukan pengukuran ulang.

"Batas - batas HGU sudah jelas tertuang dalam sertifikat HGU. Jadi menurut kami tidak Perlu dilakukan pengukuran ulang," katanya. 

Permasalahan sebenarnya, dalam HGU PT SIL seluas lebih kurang 6.000 hektare, terdapat 11 IUP Pertambangan dengan luasan 4.000 hektare lebih. Untuk dilakukan ukur ulang, manajemen PT SIL sepakat asal ada kepastian hukumnya. 

"Jika kami diminta ukur ulang, kami ingin kepastian hukum melalui ranah hukum di Pengadilan," katanya. 

Perwakilan masyarakat, Yandril TM mewakili masyarakat menyatakan jika perusahaan berani menggarap dan memasuki wilayah Lampus, Tangi dan Anahum maka akan berhadapan dengan masyarakat. 

"Kami meminta tolong ke Pemerintah Daerah dan DPRD agar masalah sejak tahun 2006 yang belum selesai ini bisa diselesaikan. Jika tidak bisa selesai, maka kami masyarakat yang akan maju dan kami menegaskan bahwa perusahan tidak boleh memasuki wilayah Lampus, Tangi dan Anahum yang merupakan wilayah ulayat kami masyarakat setempat," tandasnya.