Perubahan Regulasi Minuman Beralkohol di Kotim Mendesak

id DPRD Kotawarigin Timur, DPRD Kotim, Perubahan Regulasi Minuman Beralkohol Mendesak, Rudianur, Legislator Nyatakan Perubahan Regulasi Minuman Beralkoh

Perubahan Regulasi Minuman Beralkohol di Kotim Mendesak

Foto Ilustrasi - (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur menyatakan perubahan regulasi pengendalian minuman beralkohol mendesak untuk menekan efek negatif sepeti kasus kriminal.

"Melakukan revisi Perda tentang minuman keras diharapkan juga bisa menindak tegas oknum penjual yang meresahkan masyarakat selama ini," katanya kepada wartawan di Sampit, Sabtu.

Rudianur mengungkapkan, revisi Perda pengelolaan minuman beralkohol diharapkan sebagai awal perbaikan tata kelola dan pengedalian Minol di Kotawaringin Timur.

Melalui pengelolaan dan pengendalian peredran Minol diharapkan tidak ada lagi korban meninggal akibat menenggak Minol oplosan dan sebagainya.

Rudianur mengapresiasi pemberian sanksi yang berat kepada pelaku pengedar atau penjual Minol. Bahkan pidananya juga minimal 3 bulan penjara dan maksimal 6 bulan.

Ini merupakan momentum kita mengendalikan peredaran Minol yang sekian tahun sulit diatasi. Selama ini banyak kendala ditemukan ketika akan melakukan penertiban dan kesannya di masyrakat menertibkan penjual adalah tugas paling sulit bagi pemerintah, katannya.

Rudianur juga mengakui, apabila Perda hasil revisi itu nantinya disahkan secepat mungkin dilaksanakan.

Pemerintah daerah tidak ada alasan lain lagi jika tidak melaksanakan Perda itu. Dan jangan ada lagi polemik diinternal pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur soal tim penertiban peredaran Minol.

"Kita akan menegaskan agar Perda itu wajib dilaksanakan karena waktu dan biaya sudah banyak dihabiskan untuk menggarap dan menyelesaikan Perda pengendalian Minol tersebut," kata Politikus Partai Golkar Kotawaringin Timur tersebut.

Rudianur berharap, selain dengan tegas penegakan Perda pengendalian Minol, pemerintah daerah nantinya juga harus berhati-hati dan lebih selektif dalam menerbitkan izin tempat penjualan Minol.

"Saya ingin pemerintah daerah jangan hanya semata-mata mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari perizinan itu, namun juga harus mengkaji dengan seksama dampak dari penertiban izin tersebut," kata Rudianur.