DPRD Barsel Sepakat Bahas Raperda PDAM

id Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, DPRD Barsel Sepakat Bahas Raperda PDAM

DPRD Barsel Sepakat Bahas Raperda PDAM

Suasana rapat paripurna DPRD Barsel, di Buntok, Selasa (30/5/2017). (Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan juru bicara masing-masing fraksi pada saat sidang paripurna dengan agenda menanggapi pidato pengantar Bupati Barsel tentang penyampaian Raperda PDAM di Buntok, Selasa.

Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir dalam jawaban dan tanggapannya mengucapkan terima kasih atas diterimanya materi raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji bersama.

"Dengan dikaji dan dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka pada saatnya nanti, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Wakil Bupati.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati juga menanggapi sejumlah catatan yang disampaikan juru bicara lima fraksi di DPRD Barito Selatan pada saat pemandangan umum fraksi pendukung dewan.

"Terkait apakah raperda yang diajukan tersebut berupa amendemen atau revisi yang merupakan catatan dari FPDIP, raperda tersebut bukan merevisi Perda sebelumnya," kata Satya Titiek Atyani Djoedir.

Sementara menanggapi yang disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Pembangunan Kesejahteraan yang menyebutkan pasokan air kurang lancar, menurut Wabup, PDAM akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Acara rapat paripurna tersebut dihadiri Sekda Barsel, Edi Kristianto, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.