Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memberikan fasilitas kepemilikan rumah melalui manfaat layanan tambahan kepada pesertanya. Manfaat yang diberikan berupa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Ahmad Edi K, di Palangka Raya, Rabu, mengatakan fasilitas KPR yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga rumah sekitar 135 juta dengan suku bunga lima persen dengan maksimal kredit 20 thn, dan uang mukanya hanya satu persen.
"Untuk yang non subsidi, KPR yang diberikan sampai dengan 500 juta bunga yang diberikan sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah tiga persen atau sekitar 7.75% dan uang mukanya hanya lima persen dari harga rumah," ujarnya.
Menurutnya, fasilitas yang diberikan itu sangat menguntungkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang pasti layanan KPR ini dari segi bunga angsuran jauh lebih rendah dibandingkan bunga bank.
Ia mengatakan, khusus KPR itu ditujukan untuk rumah pertama, minimal kepesertaannya satu tahun dan peserta aktif membayar iuran, bagi mereka yang sudah memiliki rumah dapat mengambil fasilitas renovasi rumah dengan besaran maksimal 50 juta dan jangka waktunya bisa 10 tahun.
"Kami menggandeng Bank BTN untuk menyalurkan MLT ini tersebut dan juga mengajak developer yang tergabung di asosiasi perumahan seperti REI serta lainnya untuk turut berpartisipasi memberikan rumah subsidi atau non subsidi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Edi.
Oleh sebab itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat sangat besar, tidak hanya pada saat terjadi resiko saja seperti Kecelakaan Kerja, Meninggal dunia dan Pensiun tapi bisa mendapatkan manfaat lain di saat masih menjadi peserta aktif.
Pihaknya berharap bagi pekerja di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya dan sekitarnya agar dapat segera mendaftarkan diri, minta kepada perusahaannya supaya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena itu hak bagi tenaga kerja.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya turut salurkan bantuan ke korban banjir
Jumat, 22 Maret 2024 15:18 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Rabu, 20 Maret 2024 22:51 Wib
Pemkab Kapuas komit dukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Selasa, 19 Maret 2024 19:49 Wib
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
BPJS Ketenagakerjaan salurkan santuan JKM kepada ahli waris pekerja rentan
Kamis, 7 Maret 2024 6:58 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia
Selasa, 27 Februari 2024 14:16 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara sosialisasi ketenagakerjaan
Senin, 5 Februari 2024 17:05 Wib
Barut alokasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Jumat, 19 Januari 2024 20:08 Wib