Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memberikan fasilitas kepemilikan rumah melalui manfaat layanan tambahan kepada pesertanya. Manfaat yang diberikan berupa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Ahmad Edi K, di Palangka Raya, Rabu, mengatakan fasilitas KPR yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga rumah sekitar 135 juta dengan suku bunga lima persen dengan maksimal kredit 20 thn, dan uang mukanya hanya satu persen.
"Untuk yang non subsidi, KPR yang diberikan sampai dengan 500 juta bunga yang diberikan sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah tiga persen atau sekitar 7.75% dan uang mukanya hanya lima persen dari harga rumah," ujarnya.
Menurutnya, fasilitas yang diberikan itu sangat menguntungkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang pasti layanan KPR ini dari segi bunga angsuran jauh lebih rendah dibandingkan bunga bank.
Ia mengatakan, khusus KPR itu ditujukan untuk rumah pertama, minimal kepesertaannya satu tahun dan peserta aktif membayar iuran, bagi mereka yang sudah memiliki rumah dapat mengambil fasilitas renovasi rumah dengan besaran maksimal 50 juta dan jangka waktunya bisa 10 tahun.
"Kami menggandeng Bank BTN untuk menyalurkan MLT ini tersebut dan juga mengajak developer yang tergabung di asosiasi perumahan seperti REI serta lainnya untuk turut berpartisipasi memberikan rumah subsidi atau non subsidi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Edi.
Oleh sebab itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat sangat besar, tidak hanya pada saat terjadi resiko saja seperti Kecelakaan Kerja, Meninggal dunia dan Pensiun tapi bisa mendapatkan manfaat lain di saat masih menjadi peserta aktif.
Pihaknya berharap bagi pekerja di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya dan sekitarnya agar dapat segera mendaftarkan diri, minta kepada perusahaannya supaya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena itu hak bagi tenaga kerja.
Berita Terkait
Delapan Fraksi DPRD Palangka Raya setuju raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dibahas
Selasa, 3 Desember 2024 5:30 Wib
Palangka Raya tekan angka pengangguran lewat bursa pencari kerja
Selasa, 26 November 2024 21:57 Wib
BPJS Ketenagakerjaan pilar penting perlindungan pekerja
Jumat, 22 November 2024 20:46 Wib
Pemkab Barut optimalkan hubungan harmonis pengusaha dan pekerja
Selasa, 19 November 2024 7:57 Wib
BPJS Ketenagakerjaan perluas jangkauan perlindungan untuk masyarakat Kotim lewat GBUWC
Senin, 18 November 2024 10:30 Wib
Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan
Minggu, 17 November 2024 20:10 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan lindungi 3,2 juta pekerja
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Warga Bartim terima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:52 Wib