Muara Teweh (Antara Kalteng) - Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima masih menunggu proses diundangkan.
"Peraturan Daerah (Perda) tersebut saat ini masih dalam tahap pengundangan setelah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui sidang paripurna dewan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut), Jainal Abidin melalui Kabag Hukum Fachri Fauzi di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Fachri, untuk masalah teknisnya, penerapan dari Perda tersebut berada pada dinas teknis yaitu pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara.
Dirinya berharap dalam minggu-minggu ini sudah selesai proses pengundangannya.
"Apabila sudah selesai, maka sudah menjadi kewajiban dinas teknis untuk menerapkan. Sedangkan kewajiban Bagian Hukum hanya melakukan penyusunan produk perdanya," katanya.
DPRD Barito Utara sudah menetapkan Raperda Inisiatif DPRD menjadi Perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan PKL.
Sementara, anggota DPRD Barito Utara, Asran mengatakan dengan telah disetujuinya perda tersebut, diharapkan mampu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko moderen disuatu wilayah di Kabupaten Barito Utara agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat yang ada, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lainnya.
Pihaknya berharap dengan adanya peraturan daerah itu akan memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil maupun besar agar tetap dapat berkembang, sehingga mampu bersaing secara sehat.
"Perda ini juga dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha yang mempunyai daya saing. Sehingga, mampu menghasilkan berbagai macam produk barang dan jasa yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak membuka lapangan kerja serta memberi peningkatan untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Asran yang juga politisi dari Partai Golkar ini.
Berita Terkait
Pemkab Murung Raya apresiasi peran organisasi perempuan dalam pembangunan daerah
Rabu, 1 Mei 2024 9:07 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer kendaraan
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib
Pemkab Sukamara apresiasi kiprah kaum wanita dalam pembangunan daerah
Senin, 29 April 2024 17:05 Wib
Disarpustaka Kapuas terus berupaya mengamankan arsip daerah
Senin, 29 April 2024 15:08 Wib
Lulusan Teknik Sipil UMPR siap berkiprah langsung dalam pembangunan daerah
Senin, 29 April 2024 11:24 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Kebijakan desentralisasi bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 13:35 Wib