Tabuh Pertama Tiwah Massal di Gumas Diundur

id tiwah massal, upcara tiwah, tabuh pertama, wabup gumas

Tabuh Pertama Tiwah Massal di Gumas Diundur

Wabup Ronny Karlos saat memantau kesiapan Tiwah Massal di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, belum lama ini. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Tabuh pertama, yang merupakan salah satu prosesi dimulainya upacara ritual Tiwah Massal di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas mengalami pengunduran jadwal.

Tabuh pertama yang dijadwalkan mulai 12 November 2017 diundur menjadi  15 November 2017. Selain itu, tulang belulang almarhum yang akan ditiwahkan bertambah menjadi 27 jasad.

"Pengunduran jadwal tersebut, atas permintaan dari pihak keluarga almarhum yang akan ditiwahkan," ungkap Ketua Panitia Tiwah Massal Desa Tanjung Karitak, Darto kepada Antara Kalteng, Minggu.

Menurut dia, tulang belulang almarhum yang akan ditiwahkan itu, bukan hanya berasal dari Desa Tanjung Karitak, namun juga ada yang berasal dari Kelurahan Sepang Simin, Desa Tewai Baru, dan Rabauh Kecamatan Sepang. 

"Ada juga dari Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya bahkan Desa Sandung Tambun Kecamatan Tewah," tandasnya.

Ia menjelaskan, upacara Tiwah bertujuan untuk mengantar roh-roh atau arwah yang sudah meninggal ke Lewu Tatau atau nirwana. Serangkaian kegiatan ini, rencananya dimulai sejak 20 September dengan acara royong atau pembersihan lahan Balai Nyahu.

Selama kegiatan Tiwah, ada pali atau pantangan yang berlaku bagi seluruh anggota atau peserta Tiwah dan masyarakat umum yakni tidak boleh membawa jenis sayur-sayuran seperti rabung, jamur, jenis pakis tertentu, labu, jantung pisang, dan umbut rotan.

Sedangkan untuk pantangan jenis ikan, di antaranya jelawat, kalakasa, pundung, sapan, tahuman, janjulung, saluang bahandang, sambaling, tantawun, undang sahep, dan sejenis lauk malisen atau tidak bersisik. 

Untuk pantarangan hewan seperti rusa, kancil, kijang, bawui himba, ular, serta sejenis penyu atau kura-kura. Barang berupa sayur mayur atau daging binatang yang menjadi Pali Acara Tiwah dilarang dibawa ke lokasi tempat pelaksanaan ritual Tiwah. 

"Jika ada yang melanggar, akan dituntut atau dikenakan sanksi adat Tiwah," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Rony Karlos saat mengunjungi lokasi acara Tiwah massal belum lama ini menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) selalu mendukung setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Mengingat pembangunan di bidang keagamaan merupakan salah satu tulang punggung keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Gumas dalam segala bidang guna memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat," jelasnya.

Kabag Kesra Setda Gumas, Tito Andreas menambahkan, bahwa Pemkab Gumas memberikan bantuan untuk pelaksanaan Tiwah Massal melalui lembaga keagamaan. 

“Kami hibahkan ke lembaga keagamaan. Jadi lembaga lagi yang mengatur besaran bantuan untuk pelaksanaan Tiwah Massal,” terangnya.

Selain itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gumas juga turut membantu pelaksanaan Tiwah Massal di Desa Tanjung Karitak. Dengan demikian, bantuan untuk pelaksanaan Tiwah Massal di Desa Tanjung Karitak ini berasal dari dua sumber pendanaan.